Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mulai melakukan sosialisasi aturan pembatasan kepemilikan kendaraan angkutan umum/barang yang hanya boleh dimiliki oleh lembaga berbadan hukum. "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2015 mengatur siapa saja yang boleh memiliki dan mengelola angkutan umum maupun angkutan barang," kata Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jaelani di Tulungagung, Minggu. Ia memastikan, Permendagri nomor 101/2015 itu telah tersosialialisasikan ke jajaran pemilik angkutam umum, baik kategori bus maupun MPU. Namun, kata Jaelani, hal serupa sulit mereka lakukan untuk kelompok angkutan barang karena dishubkominfo selama ini tidak memiliki data spesifik. "Kami sejauh ini masih kesulitan melakukan sosialisasi ke pemilik kedaraan angkutan barang, kalau mobil penumpang umum (MPU) sudah bisa terkoordinasi, dan ada juga yang mendatangi kantor bertanya bagaimana tata cara kepengurusannya," ujarnya. Jaelani menambahkan, peraturan ini awalnya dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk meringankan beban bagi pemilik kendaraan akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. Namun, harga BBM dimaksud kini sudah turun. Aturan ini dengan demikian tetap dijalankan karena maksud utama peraturan ini sebenarnya adalah untuk menertibkan angkutan umum. “Tujuan utama dari peraturan diberlakukan yakni untuk menertibkan angkutan umum,” ujarnya. Dalam permendagri dimaksud,pihak yang diberi hak untuk memiliki kendaraan umum berplat kuning hanya empat kelompok badan hukum, yaitu yang meliputi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), dan yang terakhir koperasi. “Dalam permendagri disebutkan jika seluruh kendaraan umum angkutan orang harus dimiliki perusahaan yang berbadan hukum,” paparnya. Jaelani melanjutkan, untuk angkutan barang ada pegecualian khusus, yakni kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), sembilan bahan pokok (sembako), gas serta beberapa barang berbahaya lainnya. Untuk kendaraan baru secara otomatis mulai awal Maret 2015 kepengurusan ijin kendaraan harus dilakukan oleh badan hukum. “Bagi kendaraan lama, akan diberikan tolenransi untuk balik nama hingga akhir 2015," jelasnya. (*)
Dishubkominfo Tulungagung Sosialisasi Aturan Pembatasan Kepemilikan Kendaraan
Minggu, 22 Februari 2015 20:00 WIB