PPID Tulungagung "Deadline" LSM FITRA Lengkapi Persyaratan
Senin, 2 Februari 2015 16:28 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memberi waktu tujuh hari bagi LSM FITRA untuk melengkapi berkas persyaratan mendapat data/dokumen anggaran belanja daerah setempat tahun 2012-2014.
"Itu sudah sesuai dengan aturan. Jika tidak dilengkapi dalam tujuh hari masa kerja, maka dia tidak akan mendapatkan data yang diinginkan," kata Kepala PPID Tulungagung Maryani di Tulungagung, Senin.
Dari dua persyaratan yang belum dilengkapi, yakni surat kuasa dari LSM FITRA dan surat rekomendasi dari Bakesbangpol Linmas Tulungagung, kini hanya surat rekomendasi yang disebut terakhir belum terpenuhi.
"Jika surat rekomendasi sudah ada akan segera kami berikan data yang diminta," tuturnya.
Maryani mengatakan, kasus sengketa antara Pemkab Tulungagung dan LSM FITRA terjadi karena ada perbedaan pendapat.
Sebelumnya, LSM FITRA melalui PPID meminta salinan dokumen anggaran untuk kepentingan penelitian "Local Budget Study" (LBS) pada tanggal 21 Agustus 2014.
Ada enam (6) dokumen yang diminta oleh LSM FITRA, di antaranya adalah dokumen rancangan APBD 2014, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2014 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Terdapat perbedaan pandangan yang menjadikan sengketa tersebut. "Seperti untuk LPPD seharusnyta FITRA meminta ke Kemendagri karena dokumen tersebut termasuk dalam dokumen yang dikecualikan dan peruntukannya untuk pemerintah sendiri," terangnya.
Semua dokumen anggaran yang diminta oleh LSM FITRA akan dipenuhi kecuali untuk tahun 2014.
Hal ini dikarenakan untuk 2014 belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dokumen tersebut juga belum diolah agar masyarakat lebih mudah membaca dan memahaminnya.
Maryani menambahkan, pihaknya tidak pernah menutupi semua data atau dokumen yang diperlukan.
Sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 pemohon data atau dokumen bisa perseorangan atau lembaga, namun tidak semua dokumen bisa di berikan.
Terdapat tiga jenis dokumen yaitu dokumen wajib disediakan, dokumen serta merta dan dokumen dikecualikan.
Hanya dokumen wajib disediakan dan dokumen serta merta saja yang bisa diminta oleh pemohon.
"Contohnya APBD, Perda ataupun Perbup semua bisa memintanya," imbuhnya.
Guna menghindari adanya kesalahpahaman, Maryani akan melakukan sosialisasi melalui website atau laman resmi Pemkab Tulungagung.
Dalam web tersebut PPID akan menggunggah segala jenis dokumen yang wajib disediakan.
"Tentunya semua SKPD juga harus menyediakan dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat," janjinya.(*)