Pacitan (Antara Jatim) - Kalangan pengusaha industri pariwisata mengeluhkan terbitnya pelarangan penjualan bir di toko swalaya (minimarket), karena akan berdampak kepada dunia pariwisata di Indonesia secara keseluruhan. "Jika aturan ini diterapkan maka akan mempengaruhi kunjungan wisatawan di Gili Trawangan Lombok. Di sana tidak ada supermarket, bir hanya dijual di sejumlah minimarket," kata Humas Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA), Andi Nur Hikmah, saat berkunjung di Kabupaten Pacitan dalam rangka pengembangan bisnisnya di pesisir selatan Jatim, Selasa. Andi justru mengkhawatirkan pelarangan penjualan bir bakal memicu peredaran gelap minuman beralkohol di pasaran. Hal ini bisa terjadi karena akses wisatawan asing mencari minuman keras beralkohol semakin sulit sehingga berimbas ke dunia pariwisata daerah maupun nasional. "Dunia pariwisata masih ingat kematian seorang remaja asal Australia Liam Davies meninggal dunia setelah mengkonsumsi arak oplosan ketika merayakan tahun baru pada tahun 2013 lalu di Lombok yang kemudian membuat Australia mengeluarkan 'travel warning' kunjungan ke Bali dan Lombok," ucapnya. Sebelumnya, di tahun yang sama seorang remaja Sydney menjadi buta setelah minum koktail dicampur dengan metanol dalam sebuah perayaan di Bali. Juni 2012, Johan Lundin backpacker asal Swedia meninggal dunia dalam kasus yang sama di Lombok. Kematian Lundin itu beberapa bulan setelah kematian pemain rugby asal Perth, Michael Denton, akibat keracunan metanol di Bali. Pernyataan Andi Nur Hikmah secara khusus menyoroti surat edaran Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, yang melarang penjualan minuman beralkohol di bawah lima (5) persen dijual di toko swalaya.(*)
Pengusaha: Larangan Penjualan Bir Pengahruhi Kunjungan Wisatawan
Selasa, 27 Januari 2015 15:54 WIB