Pakar: Kasus Bambang secara Hukum Lemah
Jumat, 23 Januari 2015 16:11 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Bondan menyatakan bahwa kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto lemah secara hukum.
"Secara hukumnya lemah. Kalau istilah dokter, ini kasus Pak BW ada malapraktiknya di kepolisian. Begitu kira-kira, saya yakin dan saya bisa menjelaskan dengan amat terang benderang malapraktiknya di mana, tapi nanti," kata Ganjar di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari ini sekitar pukul 07.30 WIB di Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah dengan sangkaan mengarah-arahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat 2010.
"Masalahnya begini, begitu jadi tersangka, kan nonaktif sininya (KPK). Tujuannya kan itu pasti. Setiap menyerang KPK tujuannya pasti itu," tambah Ganjar.
Ganjar mengaku sudah mengirimkan pesan singkat kepada Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk dapat memberikan masukan.
"Saya sudah SMS Pak Badrodin Haiti minta waktu untuk beri masukan langsung supaya institusi Polri tidak malu. Nanti kalau saya buka ke publik malu, kan polisi ini jagoannya penyidikan katanya," ungkap Ganjar.
Ia meyakini bahwa kasus itu dalam hangus sendiri.
"Ini kasus harusnya hangus sendiri. Batal demi hukum. Orang semua prosesnya tidak sah, siapa yang menyatakan tidak sah?" tambah Ganjar.
Penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan. Bambang dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Sekitar 100 orang pegiat antikorupsi sambil membawa sejumlah poster sudah berkumpul di KPK untuk memberikan dukungan kepada Bambang.(*)