Kejati Jatim Siap Limpahkan Berkas Kasus Batu Bara
Kamis, 22 Januari 2015 18:46 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap melimpahkan berkas kasus penipuan bisnis batu bara menyusul telah diserahkannya dua orang tersangka kasus ini dari Polda Jatim ke kejaksaan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik, Kamis, mengatakan, saat ini jaksa masih menyusun surat dakwaan kasus ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Soal kapan berkas kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan, kami belum memastikan. Yang jelas secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," katanya.
Ia mengatakan, Direktur PT PT Energy Lestari Sentosa (ELS) Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono yang ditetapkan tersangka dugaan penipuan bisnis batu bara, akhirnya memenuhi panggilan Polda Jatim.
"Keduanya lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap dua," katanya.
Ia mengatakan, kedua tersangka ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetapi tidak ditahan karena ada jaminan dari anggota keluarga mereka.
"Kendati begitu, keduanya tidak bisa pergi kemana-mana karena dicekal. Kondisi tersangka sakit dan ada jaminan dari keluarganya, makanya kami tidak tahan," katanya.
Kasus ini bermula ketika PT ELS melalui Lenny meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton dan oleh tersangka diganti dengan cek kosong senilai lebih dari Rp2 miliar.(*)