Menag: Regulasi BPKH Segera Disiapkan
Rabu, 7 Januari 2015 6:26 WIB
Oleh Edy Supriatna Sjafei
Jakarta, (Antara) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, kementerian yang dipimpinnya kini tengah mempersiapkan regulasi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) karena UU Nomor 34 Tahun 2014 menegaskan badan tersebut sudah harus terbentuk.
Jadi, sekarang tinggal waktunya delapan bulan waktu ke depan sejak UU tersebut disahkan di DPR RI, kata Lukman pada malam tasyakuran Kementerian Agama ke-69 di Gedung H. Rasjidi Kemenag, Jakarta, Selasa (6/1) malam.
Malam tasyakuran berlangsung meriah dengan dihadiri mantan Menteri Agama Prof. Dr. Quraish Shihab (16-03-1998 sampai 21-05-1998), Prof. M. Malik Fajar, M.Sc (21-05-1998-23-10-1999, Muh. Maftuh Basyuni SH (20-10-2004-22-10-2009).
Kementerian Agama, lanjut dia, secepatnya akan membuat Peraturan Pemerintah (PP), selanjutnya membentuk tim panitia seleksi untuk mengisi badan tersebut.
Semua itu secepatnya dilakukan mengingat penyelenggaraan ibadah haji ke depan diharapkan semakin baik. Kemenag ke depan tak lagi mengelola keuangan haji tetapi sebagai penyelenggara ibadah haji. Pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemisahannya akan semakin jelas, katanya.
"Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu," katanya.
Terpisah, Sekjen Kemenag Nur Syam sebelumnya menyebutkan, akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp73,79 triliun. Pada 2022 bisa mencapai sekitar 147,67 triliun. Dana tersebut harus dikelola dengan baik.
"Kini, pisahkan saja, dalam satu wadah di luar Kemenag. Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan diluar itu ada badan pengelola dana haji, yaitu BPKH," katanya.
"Jadi, ini menurut saya, UU ini memiliki kekuatan yang sangat strategis luar biasa. Kewenangan Kemenag, sebagai institusi penyelenggara haji tidak tergeser," ia menyatakan. (*)