Kejaksaan Mejayan Tahan Kades Terlibat Kasus Korupsi
Kamis, 27 November 2014 17:46 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Mejayan menahan Kepala Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kus Hartoyo (53) ke Lapas Kelas 1 Madiun karena terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di desa setempat.
Selain menahan Kus Hartoyo, kejaksaan juga menahan Istiyanto (62) yang merupakan mantan Sekretaris Desa Sambirejo. Keduanya sempat menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan setempat pada Kamis pagi dan siangnya langsung dimasukkan ke ruang tahanan Lapas Kelas 1 Madiun.
Penasihat hukum tersangka Kus Hartoyo, Masri Mulyono, Kamis, mengatakan, penahanan kliennya tersebut menyusul proses kasusnya yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mejayan.
"Kasusnya sudah lengkap dan klien kami ditahan. Meski demikian, kami berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujar Masri Mulyono kepada wartawan.
Dalam kasus tersebut, tersangka Kus Hartoyo dan Istiyanto diduga menyalahgunakan dana keuangan desa dari hasil penyewaan tanah kas desa hingga merugikan negara ratusan juta Rupiah.
Tersangka Kus Hartoyo bersama Istiyanto dengan sengaja menyewakan tanah kas Desa Sambirejo ke PG Kanigoro sejak 2009 sampai 2013. Namun, sebagian uang hasil sewa tersebut tidak dimasukkan sebagai pendapatan desa yang ditetapkan dalam APBDes.
Dalam aksinya, kedua tersangka dibantu oleh tersangka Supo yang merupakan mantan Sinder PG Kanigoro yang ikut berperan dalam penyalahgunaan keuangan desa tersebut.
Sesuai pemeriksaan, hasil uang korupsi sebesar Rp227,5 juta ternyata dibagi tiga.
Tersangka Kus Hartoyo menerima Rp95 juta, Istiyanto sebesar Rp88,1 juta, dan sisanya Supo sebesar Rp21,1 juta.
"Berkas tersangka sinder PG Kanigoro, Supo, masih P19. Proses hukum terus berlanjut dan akan segera disidangkan," kata Masri.
Penyidik kejaksaan akan menjerat ketiga tersangka dengan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (*)