Polisi Madiun Tangani Dugaan Korupsi Kepala Desa
Sabtu, 30 Agustus 2014 12:22 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa yang melibatkan dua kepala desa aktif di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Wasno, Sabtu, mengatakan, tersangka kepala desa tersebut adalah Kus Hartoyo (53) yang merupakan Kepala Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, dan Suparjo (45) Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
"Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi yang berbeda. Namun, sama-sama kasus penyalahgunaan dana keuangan desa masing-masing," ujar AKP Wasno kepada waratawan.
Menurut dia, Kus Hartoyo tersangkut kasus penyewaan tanah kas desa (TKD). Ikut terseret menjadi tersangka adalah Istiyanto (62) yang merupakan mantan Sekretaris Desa Sambirejo dan Supo (54) yang merupakan mantan sinder PG Kanigoro. Sedangkan Kades Sidomulyo Suparjo diduga menyelewengkan keuangan desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Dari dua kasus dugaan korupsi berbeda TKP itu, kami sudah menetapkan empat tersangka dan kini sudah P19 serta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata dia.
Wasno menjelaskan, tersangka Kus Hartoyo bersama Istiyanto dengan sengaja menyewakan tanah kas Desa Sambirejo ke PG Kanigoro sejak 2009 sampai 2013. Namun, sebagian uang hasil sewa tersebut tidak dimasukkan sebagai pendapatan desa yang ditetapkan dalam APBDes. Tersangka Supo yang merupakan mantan Sinder PG Kanigoro ikut berperan dalam penyalahgunaan keuangan desa tersebut.
Ulah ketiga tersangka di Desa Sambirejo, Jiwan, tersebut, bertentangan dengan Perda Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa dan Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa.
"Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara mencapai kisaran Rp211 juta. Namun secara pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," kata AKP Wasno.
(*)