PO Harapan Jaya Dilarang Kembangkan Usaha
Rabu, 29 Oktober 2014 18:55 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan dan DLLAJ Jatim melarang Perusahaan Otobus Harapan Jaya mengembangkan unit usaha jasa angkutan selama setahun, sebagai konsekuensi atas kecelakaan yang menimpa salah satu armadanya hingga menyebabkan tujuh penumpang tewas pada 13 Oktober lalu.
Kepastian itu kembali disampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan DLLAJ Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, di sela-sela peresmian Terminal Gayatri Tulungagung di Tulungagung, Rabu.
"Larangan mengembangkan usaha bagi PO Harapan Jaya ini artinya mereka tidak boleh menambah armada bus, menambah ataupun mengubah trayek, apalagi membelinya dari PO lain. Dinas perhubungan akan mengevaluasinya selam setahun ke depan," jawab Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan.
Larangan administratif pengembangan usaha tersebut, lanjut dia, melengkapi dua sanksi yang juga dijatuhkan ke PO Harapan Jaya maupun sopir yang menjadi penyebab kecelakaan maut di jalan raya Waru, Sidoarjo, 13 Oktober.
Dua sanksi dimaksud adalah pencabutan trayek, khusus untuk armada bus Harapan Jaya nopol AG 9700 UR yang mengalami kecelakaan serta pencabutan surat izin mengemudi (SIM) bagi sopir bersangkutan.
"Kalau dalam setahun masa evaluasi kembali terjadi kecelakaan yang disebabkan kelalaian sopir ataupun kondisi kendaraan/angkutan, sanksi lebih keras bisa saja dijatuhkan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha PO bersangkutan," tegasnya. (*)