Oleh Joko Susilo
Jakarta, (Antara) - Dr Dewa Ayu Sasiary Prawani bersaksi dalam sidang pengujian UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesaksiannya, dr Ayu meminta untuk melibatkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam setiap pemeriksaan dan persidangan yang menyangkut medis.
"Agar setiap penjelasan yang menyangkut medis bisa nyambung (diterima dengan baik) oleh hakim maupun jaksa penuntut umum," kata Ayu dalam sidang di MK Jakarta, Rabu.
Dr Ayu dinyatakan bersalah karena diduga melakukan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey meninggal dunia saat melahirkan anaknya secara sectio cesaria (operasi) di RS Kandow Manado pada 10 April 2010.
Ia mengungkapkan bahwa pengalaman dirinya saat diperiksa dan di persidangan tidak bisa dipahami secara baik oleh hakim maupun jaksa, karena tidak menguasai ilmu kedokteran.
"Saya harus menjelaskan secara berulang-ulang, namun tetap aja tidak nyambung," kata dr Ayu.
Ia juga mengungkapkan dalam sidang sudah mendatangkan ahli dari kedokteran kehakiman yang menyatakan bahwa penyebab kematian adalah emboli, dimana emboli tidak ada hubungannya operasi yang dia lakukan.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah dirinya dimasukkan ke penjara, maka tidak mau mengambil resiko menjalankan profesi yang bisa menyebabkan masuk penjara.
"Saya tidak mau kembali ke penjara, jika pasien tidak mau menjalankan prosedur operasi, maka saya tidak memaksanya," katanya.
Namun dalam kenyataannya dr Ayu masih dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui majelis kasasinya.
Dalam putusan kasasinya, MA telah menghukum dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua dokter lainnya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian berupa selama 10 bulan penjara. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.