Presiden Minta pendapat MK tentang RUU Pilkada
Minggu, 28 September 2014 22:27 WIB
Oleh Panca Hari Prabowo
Osaka (Antara) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah yang disetujui dalam sidang paripruna beberapa waktu lalu, khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.
"Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia," kata Presiden dalam keterangan pers setibanya di Bandara Kansai, Osaka, Minggu malam.
Setibanya di Bandara Kansai, untuk kunjungan kerja di Kyoto hingga Senin malam mendatang, Presiden Yudhoyono menelpon Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan meminta pertimbangan mengenai proses penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang dasar 1945.
"Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dengan Ketua Mahkamah Konstitusi," paparnya.
Dipaparkannya,"pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi Undang-Undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan Presiden harus setuju."
"Dalam praktik yang kita anut, memang Presiden menugasi menteri terkait dengan amanat Presiden untuk bahas bersama DPR RI dalam hal ini Menteri dalam Negeri, disitu memang secara eksplisit tidak ada kata-kata memberikan persetujuan dan ini bisa diperdebatkan," kata Presiden.
Ia menambahkan,"sehingga pertanyaan yang saya ajukan dalam kasus proses penentuan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang sama-sama kita ikuti seperti itu ditambah dengan resistensi dan perlawanan dari mayoritas rakyat Indonesia." (*)