BP2TKI Minta Pemda Usut Pungli Calon TKI
Jumat, 11 Juli 2014 14:45 WIB
Oleh Budi Santoso
Brebes (antara) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengusut dugaan pungutan liar yang dilakukan sejumlah Lembaga Pendidikan Kursus (LPK) Bahasa Korea kepada calon TKI.
"Pemda dan dinas terkait harus mengusut dugaan pungutan liar itu, jika terbukti maka lebih baik cabut saja izinnya," kata Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur, saat melakukan Safari Ramadhan di Kabupaten Brebes, Jateng, Jumat.
Ia menegaskan hal itu setelah pada kesempatan dialog di Kantor Bupati Brebes, Jamaludin peserta dari Forum Migran Indonesia mempertanyakan pungutan oleh oknum LPK kepada calon TKI tujuan Korea yang mencapai Rp40 juta sampai Rp60 juta.
Gatot mengungkapkan, memang ada biaya yang dikeluarkan calon TKI, namun jumlah resminya berkisar antara Rp9 juta sampai Rp10 juta antara lain untuk biaya kursus, asuransi, cek kesehatan, biaya paspor, dan biaya pelatihan.
"Biasanya yang memungut besar itu dengan iming-iming pasti lulus tes Bahasa Korea, padahal yang menentukan kelulusan adalah pihak Korea dan tidak bisa diintervensi," ucapnya.
Saat dialog, Jamaludin dari Forum Migran mengungkap, pungutan yang dilakukan sejumlah LPK di Kabupaten Brebes itu sudah berlangsung lama.
"Saya sudah serahkan bukti-bukti itu ke Polres Brebes dan Dinsosnaker supaya ditindaklanjuti," ungkapnya.
Usai dialog, kepada wartawan Jamaludin juga mensinyalemen pungutan di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja untuk calon TKI yang akan mendapat surat rekomendasi pembuatan paspor.
"Mereka dimintai pungutan antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, padahal harusnya gratis," tandasnya.
Kepala Dinsosnaker Brebes Syamsul Komar membantah adanya pungutan terkait surat rekomendasi pembuatan paspor itu.
"Tidak ada pungutan itu. Kalau ada akan kami tindak tegas," katanya.
Ia juga berjanji akan menelusuri kebenaran pungli yang dilakukan oknum-oknum LPK. "Saya akan kordinasi juga dengan dinas pendidikan," ucapnya.