KPU Sampang Hitung Ulang di Sembilan Desa
Minggu, 6 Juli 2014 8:14 WIB
Sampang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, Minggu, melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 9 April 2014 di sembilan desa di Kecamatan Kedungdung.
"Penghitungan ulang akan dimulai pukul 08.00 WIB pagi ini di Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Samsul Arifin," kata Ketua KPU Sampang, Samsul Muarif.
Kesembilan desa yang akan dilakukan penghitungan ulang itu masing-masing Desa Nyiloh, Benjer, Batuporro Barat, Batuporro Timur, Moktesareh, Komis, Kedungdung, Pajerruen dan Desa Ombul.
Samsul Muarif menjelaskan pelaksanaan penghitungan ulang itu sengaja ditempatnya di satu tempat agar sistem pengamanan oleh petugas bisa lebih maksimal.
Pada pelaksanaan penghitungan ulang kali ini, juga akan disaksikan masing-masing saksi dari partai politik peserta pemilu, sebagaimana pada pelaksanaan penghitungan di di tempat pemungutan suara (TPS).
"Penghitungan ulang ini juga akan diawasi oleh Panwaslu, dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam)," terang Samsul Muarif.
Pada Selasa (1/7), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Sampang melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilu Legislatif DPRD setempat di daerah pemilihan (Dapil) 2, yakni di Kecamatan Kedungdung.
Perintah hitung ulang itu sesuai hasil Keputusan MK dalam sidang kasus perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan oleh Partai Nasdem Sampang.
Ada sembilan desa di Kecamatan Kedungdung yang diperintahkan MK untuk dilakukan proses penghitungan surat suara ulang, karena terjadi beberapa persoalan, sesuai dengan permohonan Partai Nasdem.
Salah satunya, sesuai dengan permohonan pemohon bahwa perolehan Partai Nasdem di beberapa desa kosong. Padahal versi partai nomor urut 1 tersebut, perolehan suara partai tidak kosong.
Partai Nasdem merupakan salah satu partai politik peserta pemilu 2014 yang mengajukan gugatan ke MK karena merasa tidak puas dengan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Sampang.
Partai lainnya yang juga mengajukan gugatan ke MK ialah Partai Bulan Bintang (PBB), Demokrat, PKPI, Gerindra dan PPP, namun ditolak.
Ada sebanyak 156 kotak suara di sembilan desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang, yang melakukan penghitungan ulang kali ini. (*)