Keputusan KPU Sumenep Kembali Digugat ke PTUN
Rabu, 25 Juni 2014 19:35 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tentang penetapan hasil Pemilu Legislatif anggota DPRD setempat dalam Pemilu 2014 tertanggal 13 Mei lalu kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
"Kami menerima surat panggilan untuk datang ke PTUN Surabaya pada Selasa (1/7) pekan depan, karena ada gugatan terhadap Keputusan KPU Sumenep Nomor 234 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD itu," ujar komisioner KPU Sumenep, Ach Zubaidi di Sumenep, Rabu.
Sesuai surat panggilan yang diterima KPU Sumenep, kata dia, penggugatnya adalah Bambang Hermanto, warga Kecamatan Gili Genting.
"Dalam surat panggilan itu, kami dipanggil untuk mendengarkan sikap Ketua PTUN Surabaya atas gugatan yang diajukan Bambang Hermanto. Keputusan KPU tersebut digugat oleh dua orang dengan objek yang berbeda," ucapnya, menerangkan.
Sebelumnya, Keputusan KPU Sumenep Nomor 234 itu juga digugat ke PTUN Surabaya oleh Dekky Purwanto, warga Bluto.
Zubaidi juga mengemukakan, objek gugatan yang diajukan Bambang Hermanto adalah Keputusan Nomor 234 tertanggal 13 Mei 2014 tentang hasil Pemilu Anggota DPRD Sumenep dalam Pemilu 2014 atas nama KH A Kurdi HA dari Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) II.
"Kami siap datang ke PTUN Surabaya. Secara umum, kami belum menyiapkan hal-hal yang agak teknis terkait gugatan tersebut, karena agendanya hanya mendengarkan sikap Ketua PTUN Surabaya," ucapnya.
Sementara objek gugatan yang diajukan Dekky Purwanto adalah Keputusan Nomor 234 tertanggal 13 Mei 2014 tentang hasil Pemilu Anggota DPRD Sumenep dalam Pemilu 2014 atas nama Ummul Hasanah dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan (dapil) II. (*)