KPU Sumenep Segera Kaji Rekomendasi Panwaslu
Selasa, 24 Juni 2014 17:24 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, segera mengkaji rekomendasi panwaslu setempat terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Demokrat.
"Kami memang sudah menerima rekomendasi dari Panwaslu Sumenep terkait persoalan itu. Tolong, kami diberi waktu untuk segera mengkajinya," kata Ketua KPU Sumenep, Warits kepada perwakilan warga yang berdemonstrasi guna menuntut KPU segera menindaklanjuti rekomendasi panwaslu tersebut, Selasa.
Pada Selasa pagi, ratusan warga dari sejumlah kecamatan di Sumenep berdemontrasi ke panwaslu guna meminta lembaga tersebut menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg terpilih dari Partai Demokrat, AK (inisial).
Saat itu, komisioner Panwaslu Sumenep, Darmendra Tarigan yang menemui perwakilan pendemo menyatakan telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU yang intinya berkas pencalonan yang diajukan AK dinilai tidak memenuhi persyaratan, karena tidak sesuai aturan KPU RI.
Versi panwaslu, sesuai aturan main yang ditetapkan KPU RI, legalisasi ijazah terakhir caleg harus dilakukan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan dan atau instansi terkait di daerah setempat.
Sementara ijazah SMA di Jakarta milik AK yang diajukan sebagai salah satu persyaratan pencalonan, ternyata dilegalisasi oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep.
Setelah itu, para pendemo langsung menuju ke Kantor KPU Sumenep guna menuntut komisioner KPU setempat segera menindaklanjuti rekomendasi panwaslu.
"Kami tidak bisa langsung mengeluarkan keputusan terkait rekomendasi panwaslu. Sekali lagi, kami minta waktu untuk melakukan kajian bersama komisioner lainnya terhadap rekomendasi tersebut," kata Warits, menambahkan.
Sementara juru bicara pendemo, Kamarullah meminta KPU Sumenep tidak main-main dalam menindaklanjuti rekomendasi panwaslu.
"Tolong, jangan permainkan kami. KPU Sumenep harus taat aturan. Kami minta komisioner KPU secepat mungkin mengkaji dan memutuskan rekomendasi panwaslu," katanya di hadapan lima komisioner KPU Sumenep.
AK adalah calon legislatif terpilih DPRD Sumenep hasil Pemilu Legislatif 2014 dari daerah pemilihan II yang meliputi Saronggi, Bluto, Lenteng, dan Gili Genting.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh AK dilaporkan ke Panwaslu Sumenep oleh dua warga pada awal Juni lalu. (*)