Oleh Riza Harahap
Jakarta (Antara) - Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida mengatakan anggota KPU terancam dipidanakan jika tidak berhasil menyelesaikan penghitungan suara final Pemilu Legislatif 2014 sampai batas waktu yang ditentukan yakni 9 Mei 2014.
"Sampai hari ini KPU baru menyelesaikan penghitungan suara pemilu legislatif di 19 provinsi, masih ada 14 provinsi lagi yang belum selesai penghitungannya. Saya pesimis KPU dapat menyelesaikannya dalam sisa waktu dua hari," kata La Ode Ida pada diskusi "Dialog
Kenegaraan: Menyongsong Pemilu 9 Juli 2014" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti dan caleg terpilih dari Partai NasDem untuk DPR RI Muchtar Luthfi Andi Mutty.
Menurut La Ode, sesuai amanah UU Pemilu, jika KPU tidak dapat menyelesaikan penghitungan suara pemilu legislatif sampai batas waktu yang ditentukan yakni paling lama sebulan penyelenggaraan pemilu, maka anggota KPU bisa dipidanakan.
"Situasi politik nasional saat ini sudah benar-benar genting dan ini persoalan serius," tukasnya.
La Ode menambahkam, jika KPU sampai gagal mengumumkan hasil final pemilu legislaatif pada 9 Mei lusa, maka anggota KPU bisa terancam dipenjara.
Menurut dia, jika anggota KPU sampai dipenjara, lalu siapa yang melanjutkan penghitungan suara sekaligus menyiapkan pemilu presiden.
Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengusulkan, agar presiden segera mengambil cepat tindakan untuk menyelematkan situasi politik nasional.
Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan pesimistis KPU dapat menyelesaikan penghitungan suara final Pemilu Legislatif 2014 sampai batas akhir waktu yang ditentukan pada 9 Mei 2014.
"Sampai hari ini KPU baru menyelesaikan penghitungan suara pemilu legislatif di 19 provinsi. Saya pesimistis KPU dapat menyelesaikan sisa penghitungan suara di 14 provinsi lainnya dalam dua hari mendatang," ujarnya.
Menurut Mu'ti, jika anggota KPU sampai dipidanakan, lalu siapa yang melakukan penghitungan suara dan menyiapkan pelaksanaan pemilu presiden?.
Staf Pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai, pascapemilu legislatif situasi politik nasional Indonesia saat ini sudah memasuki kondisi darurat dan genting, sehingga perlu ada solusi untuk menyelematkan anggota KPU agar penghitungan suara pemilu tetap dapat dilanjutkan sekaligus menyiapkan pemilu presiden.
Situasi politik nasional saat ini, kata dia, sudah memasuki kondisi hal ikhwal yang genting dan memaksa sehingga presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau dekrit presiden untuk menyelamatkan pemilu.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.