2.000 Surat Suara DPD di Jember Rusak
Selasa, 4 Maret 2014 17:25 WIB
Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 2.000 surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam kondisi rusak, sehingga tidak bisa digunakan dalam Pemilu Legislatif yang digelar 9 April 2014.
"Petugas mengetahui kerusakan tersebut saat pekerja pelipat surat suara membuka sejumlah boks surat suara DPD yang akan dilipat di gudang yang disewa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember," kata Staf Sekretariat KPU Jember Thamin Hariyanto, Selasa.
Menurut dia, kerusakan di setiap boks surat suara tidak sama dan dalam satu boks terdapat beberapa lembar surat suara yang rusak, sehingga pekerja memisahkan seluruh surat suara yang rusak dan mengumpulkan dalam satu tempat.
"Surat suara yang rusak antara lain robek di bagian pinggir, atas dan tengah surat suara, serta terdapat titik hitam seperti bekas coblosan, sehingga ribuan surat suara tersebut tidak dapat digunakan dalam Pemilu Legislatif," paparnya.
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan jumlah surat suara DPD dalam setiap boks tidak lengkap dan selama lima hari terakhir ini tercatat sebanyak 324 lembar surat suara yang kurang, sedangkan ada satu boks surat suara yang jumlahnya lebih banyak yakni mencapai 782 lembar.
"Hingga kini proses pelipatan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah surat suara yang rusak dapat bertambah. Proses pelipatan suara diprediksi akan selesai dalam jangka waktu 15 hari ke depan," katanya.
Pihak sekretariat KPU Jember, lanjut dia, akan mencatat jumlah surat suara yang rusak dan dilaporkan kepada pihak PT Temprina Media Grafika, sebagai perusahaan percetakan pemenang tender surat suara Pemilu Legislatif di Jember.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jember Dima Akhyar menyayangkan banyaknya ribuan surat suara yang rusak dan hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan percetakan untuk menggantinya.
"Hingga kini, kami tidak bisa memantau secara langsung proses pencetakan surat suara karena tidak diperbolehkan oleh pihak PT Temprina, padahal kami punya surat tugas resmi dari Bawaslu," tuturnya.
Panwaslu Jember melaporkan PT Temprina ke Bawaslu dan Panwaslu Jatim karena perusahaan percetakan tersebut tidak memberikan akses kepada pihak Panwaslu untuk melakukan pengawasan produksi surat suara Pemilu Legislatif 2014.(*)