Blitar (Antara Jatim) - Polisi melarang seluruh aktivitas penambangan pasir dan batu di semua sungai aliran lahar hingga radius lima (5) kilometer dari puncak/kawah Gunung Kelud (1731 mdpl). Penegasan itu disampaikan Kapolres Kota Blitar, AKBP Yulia Agustin saat melakukan operasi penertiban di Sungai Kalibladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Blitar, Jumat. "Selama masih ada potensi aliran lahar dingin aktivitas penambangan (pasir/batu) di sini sementara dibatasi," ujarnya. Larangan tidak berlaku di jalur Kalilahar radius di atas lima kilonmeter. Meski sama berbahayanya dan masih berada di jalur aliran lahar dingin, penambang diperbolehkan beraktivitas, namun diimbau untuk ekstra hati-hati. "Jika cuaca di atas mendung atau hujan, semua aktivitas penambangan harus dihentikan," tegasnya. Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Blitar itu sempat ditentang oleh sejumlah sopir "dump truck" dan penambang. Namun, mereka akhirnya bersedia meninggalkan area sungai aliran lahar yang hanya berjarak sekitar empat kilometer dari pusat erupsi setelah diberi pengertian oleh Wakapolres Kota Blitar bersama jajaran. Tak kurang dari 20 truk berhasil diusir dari lokasi penambangan. Namun, sebagian memilih "gerilya" dengan menunggu puluhan personel kepolisian Blitar kembali ke markas mereka pada pukul 11.00 WIB. Seusai polisi pulang, beberapa truk yang sebelumnya berhenti di pos pintu masuk (portal retribusi) terlihat kembali ke lokasi penambangan dan mengangkuti material pasir-batu yang ada di dasar aliran lahar. Razia atau penertiban penambang pasir juga dilakukan jajaran kepolisian di beberapa sungai aliran lahar lain, seperti di Sungai Soso, Lekso, Njari yang ada di wilayah Gandusari, dan Wlingi. Petugas secara berkala mengusir puluhan "dump truck" yang mengantre mengambil material pasir material vulkanik Gunung Kelud yang meletus pada Kamis (13/2).(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026