Kejari Tulungagung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PJU
Rabu, 26 Februari 2014 22:46 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menyelidiki dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun 2006-2007 senilai Rp23 miliar yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah setempat.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, I Made Murtika di hadapan puluhan aktivis Geraka Mahasiswa Antikorupsi (Gemak) yang berunjuk rasa di depan gedung kejaksaan, Rabu.
"Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo)," jawab I Made Murtika kepada para aktivis Gemak.
Dijelaskan, Sucofindo merupakan lembaga konsultan yang ditunjuk BPK untuk melakukan audit PJU di Kabupaten Tulungagung.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai proses penyelidikan maupun target pemeriksaan kasus yang disebut-sebut bakal menyeret mantan Bupati Tulungagung saat itu.
Kepada para mahasiswa dan wartawan, Made mengisyaratkan bahwa tim investigasi dari seksi intelijen telah bekerja optimal dalam mengumpulkan berbagai bahan bukti maupun keterangan awal. "Semuanya masih berjalan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ary Handoko.
Penelusuran koresponden Antara, dugaan korupsi proyek PJU tahun 2006-2007 senilai Rp23 miliar tersebut telah bergulir hampir setahun lebih.
Gonjang-ganjing mencuat santer seiring fase suksesi kepemimpinan di Tulungagung, sehingga akhirnya lembar hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2013 itu ditindaklanjuti kejaksaan dengan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).
Namun, sekian lama kasus mencuat kejaksaan tidak segera mengumumkan status kasus PJU tersebut.
"Dulu kami sudah laporkan kasusnya (dugaan korupsi), tetapi kenapa sampai saat ini belum ada kejelasan. Apa kajari takut mengusut," kritik koordinator aksi Gemak, Maliki saat berunjuk rasa di Kejari Tulungagung.
Para mahasiswa sempat menyampaikan kecurigaannya bahwa kasus dugaan korupsi PJU yang pernah dilaporkan sengaja "diendapkan".
Namun tudingan itu segera dibantah oleh pihak kejaksaan dengan menegaskan perkembangan kasus tersebut akan diumumkan jika hasil audit Sucofindo telah keluar. (*)