Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, memeriksa tersangka kasus penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Ngariboyo yang diduga menyalahi aturan dan sarat korupsi. Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Iwan Winarso, Rabu, mengatakan bahwa tersangka yang diperiksa adalah Rina Wijayanti. Yang bersangkutan menjabat sebagai bendahara unit pelaksana kegiatan atau UPK PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Ngariboyo. "Tersangka baru pertama kali diperiksa. Sebelumnya, kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut," ujar Iwan Winarso. Menurut dia, dalam pemeriksaan perdana tersebut, penyidik kejaksaan memberikan pertanyaan seputar kelompok usaha yang diduga fiktif. Selain itu, juga menanyakan soal pembayaran kredit dari masyarakat yang tidak disetorkan ke kas kantor. "Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,9 miliar. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut," kata Iwan lagi. Rina Wijayanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan pada awal September 2013. Meski demikian, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap ibu dua anak tersebut. Iwan mengatakan bahwa realisasi dana PNPM Mandiri di seluruh unit pengelola kegiatan di Magetan sangat rawan penyimpangan. Hal itu karena tidak ada pengawasan yang berkesinambungan untuk memantau setiap kegiatan. Sebelumnya, penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Sukomoro juga telah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Magetan karena diduga juga terjadi penyelewenagan. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Diduga kuat telah terjadi pencairan dana PNPM Mandiri yang tidak sesuai dengan prosedur bersamaan dengan adanya kelompok usaha fiktif. Adapun modus penyimpangan disinyalir hampir sama di tiap unit pengelola kegiatan kecamatan. Oknum pengurus mengambil kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Nominalnya bervariasi tergantung dari jumlah anggota yang dicantumkan. Seperti diketahui, PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program yang digulirkan oleh Pemerintah. Program tersebut bertujuan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan membantu kemandirian masyarakat melalui peran aktif masyarakat dalam pembangunan. (*)
Kejari Magetan Periksa Tersangka Korupsi PNPM Mandiri
Rabu, 29 Januari 2014 19:04 WIB