Magetan (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menyelidiki penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Sukomoro, kabupaten setempat yang diduga menyalahi aturan dan sarat korupsi. Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Wasno, Rabu mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan juta Rupiah. "Sejauh ini sudah ada lima orang tersangka dari proyek tersebut. Penyelidikan terus berkembang," ujar AKP Wasno kepada wartawan. Kelima tersangka tersebut adalah, TRI selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sukomoro, SNS selaku sekretaris, NV selaku bendahara, YTM selaku ketua program Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dan MLY selaku koordinator kelompok SPP. "Mereka berperan dalam penyelewengan dana PNPM Mandiri perdesaan. Di mana, dana yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat, diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta," ungkap Wasno. Ia menjelaskan, realisasi dana PNPM Mandiri di seluruh unit pengelola kegiatan di Magetan sangat rawan penyimpangan. Hal itu karena tidak ada pengawasan yang berkesinambungan untuk memantau setiap kegiatan. Sebelumnya penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Ngariboyo telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Magetan karena diduga juga terjadi penyelewenagan. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Selain di Kecamatan Sukomoro dan Ngariboyo, lembaga hukum setempat juga mengincar penggunaan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Kartoharjo. Diduga kuat telah terjadi pencairan dana PNPM Mandiri yang tidak sesuai prosedur bersamaan dengan adanya kelompok usaha fiktif. Adapun modus penyimpangan disinyalir hampir sama di tiap unit pengelola kegiatan kecamatan. Di mana, oknum pengurus mengambil kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Nominalnya bervariasi tergantung dari jumlah anggota yang dicantumkan. Seperti diketahui, PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program yang digulirkan pemerintah. Program tersebut bertujuan untuk pengentasan kemiskinan dan membantu kemandirian masyarakat melalui peran aktif masyarakat dalam pembangunan.(*)
Polres Magetan Selidiki Dugaan Korupsi PNPM Mandiri
Rabu, 4 Desember 2013 17:38 WIB