Satpol PP Kediri Turunkan Baliho Calon Legislatif
Rabu, 27 November 2013 15:18 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menurunkan baliho calon legislatif yang dinilai melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Baliho itu dipasang dengan paku dan menancap di pohon. Itu sudah melanggar aturan, jadi kami turunkan," kata komandan lapangan Satpol PP Kabupaten Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, tim akan melakukan pemantauan pemasangan baliho di sepanjang jalur protokol Kabupaten Kediri, seperti di Kecamatan Ngasem, Gurah, sampai Pare.
Pihaknya juga telah koordinasi dengan Panwas Kabupaten Kediri tentang penurunan baliho calon anggota DPR yang dinilai melanggar aturan.
Hal itu juga sesui dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam aturan itu, dijelaskan tentang mekanisme pemasangan baliho untuk satu desa atau kelurahan yang memuat informasi tentang nomor dan tanda gambar partai politik, misi, program, foto pengurus partai, proses memasang baliho untuk calon anggota DPD, serta sejumlah aturan lain.
Selain itu, dalam aturan juga mengatur tentang ukuran umbul-umbul dan spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 X 7 meter.
Pihaknya juga mengatakan, seluruh baliho hasil penertiban itu akan disimpan petugas di kantor Satpol PP Kabupaten Kediri. Jika ada calon anggota DPR yang keberatan dan hendak meminta baliho kembali, diharapkan langsung ke kantor Satpol PP.
Gaguk juga mengatakan, kegiatan penertiban ini sudah berlangsung dua hari ini. Pada Selasa (27/11), ada sekitar 30 baliho yang diturunkan paksa, karena melanggar aturan. Rencanya, kegiatan itu juga akan dilakukan rutin, sampai baliho yang melanggar aturan diturunkan di wilayah Kabupaten Kediri. (*)