Oleh Rini Utami
Beijing (Antara) - Indonesia dan China sejak Rabu membahas kerja sama kekonsuleran dan keimigrasian, guna menjamin pelayanan serta perlindungan warga negara ke dua pihak di ke dua negara, termasuk pemberlakuan "visa on arrival" yang belum setara.
Beragam persoalan layanan konsuler dan keimigrasian ke dua negara akan dibahas intensif dalam Forum Konsultatif Ketujuh Bidang Kekonsuleran Indonesia dan China di Beijing.
Dalam forum itu, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia Tri Tharyat dan pihak China diketuai Dirjen Departemen Konsuler Kementerian Luar Negeri China Huang Ping.
"Indonesia telah memberikan 'visa on arrival' bagi warga China pemegang paspor biasa, namun Pemerintah China hingga kini belum memberlakukan hal yang sama bagi warga negara Indonesia yang ingin ke China," kata Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia Tri Tharyat.
Kepada Antara ia mengatakan selain itu pihaknya juga akan membahas perihal pembebasan visa selama 3 x 24 jam bagi warga negara Indonesia saat berada di China. Indonesia dan China juga akan membahas pendirian Konsulat Jenderal China di Bali.
Tri Tharyat mengataka selama ini kerja sama kekonsuleran dan keimigrasian Indonesia dan China belum diperkuat dengan payung hukum yang lebih formal.
"Karenanya, pada pertemuan kali ini kami juga akan mendorong adanya nota kesepahaman antara kedua negara dalam bidang kekonsuleran dan keimigrasian, sehingga kerja sama ini semakin formal dan mengikat," katanya.
Payung hukum yang lebih formal antara ke dua negara, lanjut Tri Tharyat, sangat penting mengingat jumlah saling kunjung antarmasyarakat Indonesia dan China juga semakin meningkatkan.
"Saling kunjung dan hubungan antarmasyarakat ke dua negara, yang semakin meningkat akan memperkokoh hubungan ke dua negara yang telah berjalan semakin baik. Karena itu layanan konsuler dan kemigrasian bagi masyarakat ke dua negara juga harus diatur lebih formal dan mengikat serta menguntungkan ke dua negara dalam kerangka kesetaraan," tuturnya.
Tri mengemukakan Indonesia telah memiliki kerja sama formal bidang kekonsuleran dan keimigrasian dengan Australia dan Brunei Darussalam. "Dan kini sedang proses pula dengan Filipina, Vietnam, Inggris dan Kanada," katanya.
Indonesia telah memberikan fasilitas "visa on arrival" bagi 63 negara yang dievaluasi pelaksanaannya setiap enam bulan sekali dan "calling visa" kepada 11 negara. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.