Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) memberikan usulan pengaturan pembatasan pemakaian tas plastik dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah yang saat ini sedang dibahas di DPRD di Surabaya. Koordinator Komunitas Nol sampah, Wawan Some, Jumat, berharap dalam raperda pengelolaan sampah tidak hanya mengatur cara menangani tapi juga berorientasi pada pengurangan sampah, salah satunya dengan membuat pasal khusus yang mengatur pembatasan pemakaian tas plastik untuk kawasan perdagangan dan industri. "Undang-undangnya sudah jelas. Jadi, anggota dewan tidak perlu lagi kebingungan dalam mencari landasan hukum," kata Wawan saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya. Wawan Some menyebutkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP No 81 tahun 2012 secara tegas disebutkan, dalam pengelolaan sampah ada beberapa aspek yang harus diperhatikan, mulai dari pengurangan sampah, hingga penanganan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat. "Jumlah penduduk di Surabaya, dari tahun ke tahun tentu akan bertambah. Kalau tidak dari sekarang dipikirkan solusinya, kasihan generasi berikutnya. Padahal, luas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) juga pasti semakin berkurang," katanya. Terkait pengurangan sampah, menurutnya, ada beberapa cara yang dapat ditempuh, salah satunya sampah yang dihasilkan masyarakat harus berupa bahan yang mudah didaur ulang. Hal itu baru bisa dilakukan ketika pembatasan pemakaian plastik sudah dapat berjalan dengan baik. "Penggunaan tas plastik, lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Bayangkan saja, tas plastik yang kita pakai hanya beberapa menit saja, ternyata membutuhkan waktu ratusan tahun untuk mengurainya," ujarnya. Apalagi, dari data yang ia miliki jumlah sampah plastik di Surabaya terus bertambah dari tahun ke tahun. Jika sebelum tahun 1988 sampah plastik di Surabaya hanya sekitar 5 persen, maka pada tahun 2000 meningkat menjadi 11,7 persen. Bahkan pada 2012 jumlahnya melonjak menjadi 18,5 persen. "Kalau sekarang jumlah penduduk Surabaya tiga juta jiwa, maka sampah yang dihasilkan per harinya adalah antara 200-250 truk per hari," katanya. Ketua panitia khusus (pansus) Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Surabaya, Tri Setijo Puruwito mengaku senang dengan sejumlah masukan yang disampaikan sejumlah LSM yang konsen terhadap masalah lingkungan. Menurutnya, dari awal dirinya memang ingin membuat sistem pengelolaan sampah yang baik. "Tidak semua warga tahu dan faham soal jenis sampah. Lewat perda ini, kita berharap bisa memberikan pengetahuan soal pentingnya mengetahui jenis sampah yang kita hasilkan," kata Tri Setijo Puruwito. Anggota pansus lainnya, Blegur Prijanggono menilai banyaknya warga yang memilih menggunakan plastik lantaran melihat dari sisi efisiensi. Oleh karena itu, ia berharap agar lembaga terkait bisa bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Surabaya mensosialisasikan bahaya penggunaan plastik kepada warga. "Kalau bisa, Disperindag juga menggandeng media untuk memberitahukan bahaya penggunaan plastik ke masyarakat," katanya. (*)
LSM Surabaya Minta Pembatasan Tas Plastik Diatur
Jumat, 22 November 2013 20:22 WIB