Polres Madiun Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pesilat
Rabu, 20 November 2013 22:00 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap pelaku pengeroyokan pesilat anggota salah satu perguruan saat kegiatan konvoi Suran Agung Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo pada Minggu (17/11).
"Pengeroyokan terjadi di sejumlah lokasi dan kami berhasil menangkap beberapa pelakunya. Kasus ini masih terus dikembangkan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono, kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, pelaku adalah Sugianto (28) warga Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Tersangka Sugianto adalah satu dari delapan pelaku pengeroyokan terhadap Aris Pujianto (30) warga Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, saat akan pulang setelah mengikuti acara Suran Agung.
Pengeroyokan terjadi di pertigaan Desa Bedoho, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Rombongan yang salah satunya adalah korban Aris diserang oleh teman-teman tersangka. Saat itu, mesin motor yang digunakan korban mati karena kehabisan bensin. Sehingga korban tertinggal dari rombongannya dan menjadi sasaran pengeroyokan tersangka dan teman-temannya.
Korban mengalami luka memar di sekujur tubuh. Beruntung korban masih bisa melarikan diri. Namun motor yang digunakan korban tertinggal di lokasi. Motor jenis Honda Supra bernomor polisi AE-2158-GO yang tertinggal itu dirusak oleh rombongan pelaku.
Selain itu, polisi juga menangkap Sugeng (31) warga Desa Ngetrep, Jiwan. Sugeng merupakan satu dari lima orang pelaku pengeroyokan terhadap korban SPT (24) dan BRT (18), keduanya warga Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Kejadiannya sama, yaitu pada saat rombongan SPT dan BRT pulang dari mengikuti Suran Agung. Korban dikeroyok di jalan Raya Maospati, tepatnya timur jembatan Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, saat korban kehabisan bensin. Korban yang saat itu menuntun kendaraannya tiba-tiba dihadang oleh lima orang dan dikeroyok sampai memar di sekujur tubuh.
Suhono menjelaskan, dari dua lokasi tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah kaos berlambang salah satu perguruan silat, satu unit sepeda motor bernomor polisi AE-2158-GO, dan lima buah batu bata.
"Polisi masih mengejar pelaku lainnya. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 Ke 1e, tentang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan sesuatu luka. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pelemparan batu yang dibungkus tas plastik terhadap korban Andreas (20) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan, namun ciri-ciri pelaku yang diperkirakan sebanyak dua orang sudah diketahui petugas.
"Untuk kasus Andreas masih diselidiki. Pelaku belum tertangkap. Kendaraan yang digunakan pelaku adalah motor jenis laki-laki dan diperkirakan dua orang," kata dia.
Andreas menjadi korban pelemparan batu yang dibungkus tas plastik oleh orang yang tidak dikenal di jalan Kapten Tendean Kota Madiun setelah kegiatan Suran Agung. Akibatnya ia menderita luka retak pada tulang rusuk. Saat ini, korban masih dirawat di RSUD Sogaten, Kota Madiun. Sejumlah perwakilan Paguyuban Pencak Silat Madiun juga menjenguk dan memberikan santunan kepada Andreas.
"Kami prihatin atas musibah yang menimpa Andreas. Paguyuban Pencak Silat Madiun akan melakukan evaluasi agar pada tahun mendatang tidak terulang kejadian serupa. Kami mendukung polisi menindak tegas pihak yang melanggar," kata Wakil Ketua Paguyuban Pencak Silat Madiun Agus Wiyono Santoso yang juga sebagai Ketum PSH Tunas Muda Winongo. (*)