Berkas Korupsi BJB Surabaya Rp58,2 Miliar Dipercepat
Minggu, 17 November 2013 23:24 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mempercepat pengerjaan berkas dugaan korupsi BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Surabaya senilai Rp58,2 miliar karena masa tahanan tersangkanya segera berakhir.
"Penyebab lain, pengadilan tindak pidana korupsi juga meminta agar berkas secepatnya
dilimpahkan supaya tersangka tidak dibebaskan demi hukum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Cahyo Jungkung Madyo, dihubungi di Surabaya, Minggu malam.
Menurut dia, pelimpahan berkas memang ditekankan untuk segera dilimpahkan. Tepatnya, sepekan sebelum bulan November 2013 selesai. Dengan begitu, pihaknyapun menegaskan akan segera menuntaskan berkas itu.
"Pelimpahan berkas setidaknya akan kami lakukan pada tanggal 19 November ini," ujarnya.
Akan tetapi, ungkap dia, kini pihaknya terhambat oleh banyaknya berkas yang harus dituntaskan dan kasus tersebut termasuk perkara korupsi dengan dugaan kerugian negara yang nominalnya besar. Ia juga sedang menyelesaikan permohonan perpanjangan masa tahanan untuk tiga tersangka yang sekarang sudah dititipkan di Rutan Klas I Medaeng Surabaya.
"Ada tiga berkas yang sedang dalam penyelesaian antara lain atas nama
tersangka Dirut PT E-Farm Bisnis Surabaya, Dedi Yamin, Direktur Komersial PT E-Farm Bisnis Surabaya, Deni Pasha Satari, dan Manajer Komersial BPD Bank Jabar Banten Kacab Surabaya, Eri Sudewa Dullah. Semuanya akan disidang dengan berkas yang terpisah," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Panitera Muda Pidana Tipikor, Siti Karjatun, membenarkan, bahwa permintaan agar pelimpahan dipercepat didasarkan pada pertimbangan masa tahanan terdakwa yang tinggal sedikit.
"Apalagi tersangka bisa saja bebas, jaksa lupa, dan tidak segera memperpanjang sekaligus
melakukan pelimpahan berkas perkara. Untuk itu, kami sudah mengagendakan sidang yang dilaksanakan 20 November mendatang dan Majelispun sedang dalam persiapan," tegasnya.
Di samping itu, kata dia, kasus itu juga melibatkan Dirut PT Cipta Inti Parmindo (CIP), Yudi Setiawan sebagai tersangka. Pria tersebut juga menjadi pelaku pembobolan Bank Jatim Cabang HR Muhammad senilai Rp52,3 miliar.
"Kami juga pastikan berkasnya akan dilimpahkan November ini," katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut terjadi saat BJB Cabang Surabaya memberikan kredit senilai Rp58,2 miliar kepada Yudi Setiawan dengan kedok permohonan untuk pengadaan bahan
baku ikan ke PT CIP. Padahal, PT CIP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan dan distributor perusahaan alat penunjang pendidikan. Dalam pengajuan kredit, pihak Bank BJB diduga lalai memeriksa permohonan kredit yang diajukan perusahaan itu.
Kemudian, PT CIP menggandeng PT E-Farm Bisnis Indonesia selaku perusahaan pelat merah. Ketika kredit itu berhasil diterimanya maka dana tersebut diselewengkan Yudi dan dikirimkan ke anak perusahaan miliknya bernama, PT Cipta Terang Abadi.
Lalu, jaksa menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31/1999 jp UU No 20/2001 tentang Tipikor dan dilapisi dengan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara, Eri Sudewa Dullah dituntut dengan pasal korupsi 2 dan 3 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. (*)