Sidang Dugaan Korupsi Bank BJB Akhir November
Jumat, 22 November 2013 18:22 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Panitera Muda (Panmud) Pidsus Pengadilan Tipikor Surabaya, Siti Karjatun, memastikan, sidang kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Surabaya senilai Rp58,2 miliar dilaksanakan pada akhir November mendatang.
"Kepastian itu karena kami sudah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut dari Kejari Surabaya," katanya, di Surabaya, Jumat.
Kemudian, ungkap dia, langkah berikutnya Pengadilan Tipikor pihaknya segera menunjuk majelis hakim dan merealisasi sidang perdana. Walau begitu, sampai sekarang terkait siapa saja nama majelis hakim yang akan terlibat pada sidang tersebut ia tidak hafal.
"Namun, kami tegaskan sidang akan digelar pada tanggal 29 November 2013," ulasnya.
Kasus itu, jelas dia, melibatkan tiga tersangka yang yakni Direktur Utama PT e-Farm Bisnis Surabaya, Dedi Yamin, Direktur Komersial PT e-Farm Bisnis Surabaya, dan Deni Pasha Satari.
"Selain itu, juga Manajer Komersial BPD BJB Kantor Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah," katanya.
Ia menambahkan, di samping pimpinan PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan maka ketiga orang itu memiliki peran penting dalam penyalahgunaan kredit BJB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo, membenarkan, jika ia berusaha secepat mungkin guna menyelesaikan berkas dakwaan atas tiga tersangka ini.
"Akan tetapi, memang berkasnya cukup banyak," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, jaksa mengajukan perpanjangan masa penahanan kedua yang berakhir akhir November 2013 sehingga Pengadilan Tipikor meminta penyerahan berkasnya paling lambat 19 November lalu.
"Kami mampu menyelesaikan tiga berkas itu pada hari Kamis (14/11) dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya. (*)