Jember (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember menerima surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) enam anggota dewan setempat. "SK Gubernur Soekarwo sudah kami terima, sehingga dewan akan menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) pada Jumat (25/10) untuk menentukan jadwal rapat paripurna PAW," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, Kamis. Berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan, lanjut dia, rapat paripurna PAW tersebut dinilai sangat mendesak untuk segera dilakukan karena seluruh tahapan pergantian anggota dewan itu sudah selesai hingga diterbitkan SK Gubernur. "Proses PAW yang dilakukan oleh masing-masing partai politik sudah sesuai dengan aturan karena enam anggota dewan yang diganti itu pindah ke parpol lain, sehingga harus diberhentikan dari anggota DPRD Jember periode 2009-2014," ucap politisi yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu. Mengenai proses hukum yang diajukan anggota dewan yang di-PAW, Miftahul Ulum menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan enam anggota dewan tersebut tidak memengaruhi proses pergantian mereka di DPRD. "Gugatan yang diajukan itu merupakan proses internal parpol, sehingga proses PAW tetap jalan terus karena sudah sesuai dengan prosedur yang benar dan mereka harus diganti saat mencalonkan lagi dari parpol lain," ujarnya. Ia berharap pelantikan enam anggota DPRD yang baru bisa digelar dalam waktu dekat, sehingga mereka bisa bekerja secara maksimal bersama anggota dewan lainnya hingga akhir masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014. Sebanyak enam anggota dewan yang akan di-PAW adalah Marduwan, Zaenul Hasan, Thoif Zamroni dan Wahid Zaeni dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Lili Syafiani dari Partai Demokrat dan Lilik Ni’amah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Empat anggota PKNU pindah ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sedangkan dua legislator perempuan dari Partai Demokrat dan PKS pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN). Keenam anggota dewan tersebut akan maju lagi dalam Pemilu Legislatif 2014.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026