Oleh Monalisa Jakarta, (Antara) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng tidak ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Andi sebagai tersangka sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012. Sebelum diperiksa, ia mengaku sudah siap ditahan. "Saya menjalani pemeriksaan oleh KPK. Saya ditanyai mengenai penyidikan dan pertanyaan-pertanyaan terdahulu soal anggaran dan sebagainya," kata Andi sesaat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat. Andi mengaku bekerja sama dengan baik saat menjawab pertanyaan dari penyidik. "Saya menjawab dengan sebaik-baiknya dan bekerja sama. Saya ingin agar perkara dan persoalan ini cepat terselesaikan. Segera bisa jelas, yang salah ya salah, yang tidak salah ya tidak salah. Karena itu mudah-mudahan bisa dituntaskan," harapnya. Andi tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB. Ia mengaku sudah menyiapkan koper yang berisi barang-barang pribadinya jika KPK akan menahannya. Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka tanggal 9 April lalu, Andi masih lolos. Maka pada pemeriksaan yang kedua ini, sempat ada dugaan ia akan ditahan, apalagi pemeriksaan berlangsung pada hari Jumat yang dikenal di kalangan KPK sebagai "Jumat Keramat" lantaran biasanya KPK menahan tersangka pada hari Jumat. Ternyata Andi kembali lolos dari "Jumat Keramat". KPK belum menahan pria asal Makasar itu. Ia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut meskipun dirinya mengaku sudah siap ditahan. "Saya selalu siap mengikuti prosedur-prosedur ketetapan atau ketentuan oleh KPK. Jadi kalau hari ini pun saya siap. Kalau besok dipanggil lagi, saya siap," ujarnya. Ia kemudian bergegas masuk ke dalam mobil pajero berwarna putih dengan nomor polisi B 891 NON, bersama sejumlah pengacaranya. Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026