Gugatan Ijazah Bupati Madiun Kandas di PTUN
Rabu, 9 Oktober 2013 16:40 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Gugatan keabsahan ijazah Bupati Madiun Muhtarom yang diajukan oleh aktivis LSM Pentas Gugat Indonesia, Harsanto kepada Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim akhirnya kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, karena tidak diterima majelis hakim.
"Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ilham Lubis memutuskan menolak gugatan tersebut, karena penggugat Harsanto tidak memiliki kualitas dalam mengajukan gugatan. Hal tersebut diungkapkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Surabaya pada Selasa (8/10)," ujar Penasihat hukum Muhtarom, Nuryanto kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, dalam perkara nomor 89/G/2013/TUN.SBY, Harsanto menggugat pihak Kanwil Kemenag Jatim yang menggeluarkan ijazah MTs maupun MA milik Muhtarom. Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak selepas majelis hakim menggunakan pertimbangan hukum pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang boleh mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh produk hukum PTUN. Pada Pentas Gugat Indonesia dilihat dari sisi lembaga dan kerugian, ternyata tidak memiliki kualitas makanya gugatannya tidak diterima," kata Nuryanto.
Selain itu, dalam amar putusananya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat satu (Kanwil Kemenag Jatim) dan tergugat dua intervensi (Muhtarom). Majelis hakim juga memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara selama proses persidangan berlangsung.
Nuryanto menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga tidak melihat iktikad baik dari penggugat Harsanto yang mewakili PGI. Sebab, selepas sidang kelima, Harsanto maupun PGI tidak pernah hadir di persidangan. Bahkan saat majelis hakim mengagendakan pembuktian, Harsanto juga tidak muncul di PTUN Surabaya.
"Walaupun penggugat tidak pernah hadir, kami tetap mengikuti persidangan. Begitu juga saat pembuktikan, ada sembilan bukti dari Muhtarom yang kami bawa. Sedangkan dari Kanwil ada sekitar 16 bukti yang dibeber di persidangan," terang dia.
Bukti yang diungkap di persidangan cukup beragam, seperti buku induk hingga daftar nilai milik Muhtarom selama menjalani pendidikan di MTs maupun MA.
"Putusan ini patut kami syukuri. Sebab, membuktikan bahwa ijazah milik Bupati Madiun terpilih, Muhtarom, tidak bermasalah seperti yang dituduhkan selama ini," tambahnya.
Sementara, pihak Harsanto selaku perwakilan dari LSM Pentas Gugat Indonesia belum bisa dimintai tanggapannya, meski wartawan berkali-kali mencoba menghubunginya.
Seperti diketahui, perwakilan Pentas Gugat Indonesia, Harsanto melayangkan gugatan terhadap Kanwil Kemenag Jatim karena telah menggeluarkan ijazah MTs maupun MA atas Muhtarom yang diduga palsu. Ijazah tersebut dipakai untuk salah satu persyaratan maju sebagai calon bupati dalam Pilkada Madiun 2008.
Sebelumnya, kasus tersebut sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Di mana, Petas Gugat Indonesia yang waktu itu diwakili oleh Heru Kuncahyo menggugat tentang keabsahan serta beberapa kejanggalan ijazah Muhatrom dari tingkat SD, MTs, MA, dan juga KTP yang digunakan sebagai persyaratan administrasi ketika mendaftar sebagai calon bupati periode 2008-2013 di KPU Kabupaten Madiun, dan terpilih sebagai Bupati Madiun 2008 lalu.
Namun, dalam prosesnya, gugatan tersebut juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Dalam putusan sela tanggal 29 Februari 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut (Kompetensi Absolut), karena masuk dalam ranah administrasi negara. Sehingga yang berwenang mengadili, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur di Surabaya.(*)