Malaysia Deportasi 106 WNI Bermasalah
Selasa, 1 Oktober 2013 15:18 WIB
Oleh M Rusman
Nunukan (Antara) - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi (memulangkan) warga negara Indonesia (WNI) bermasalah sebanyak 106 orang dari Negeri Bagian Sabah melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Senin (30/9).
Staf Konsulat RI Tawau Malaysia Muh Absar di Nunukan, Selasa, mengungkapkan bahwa WNI yang dipulangkan pemerintah Kerajaan Malaysia tersebut telah menjalani hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Ia menambahkan mereka (WNI) dipulangkan tersebut terdiri dari 93 laki-laki, 11 perempuan dan dua anak laki-laki berdasarkan surat dari Kantor Imigrasi Malaysia Tawau Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6 (38) tanggal 27 September 2013.
Bidang Ketenagakerjaan Konsulat RI Tawau ini menegaskan, menindaklanjuti surat dari Kantor Imigrasi Tawau tersebut maka Konsulat RI Tawau menyurat kepada Satgas Penanggulangan TKI Bermasalah Nunukan, Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI Nunukan, Dissosnekertrans Nunukan, Kantor Imigrasi Nunukan, Polres dan Balai Kesehatan Pelabuhan Nunukan dengan nomor 687/Kons/IX/2013 tertanggal 30 September 2013.
Muh Absar yang didampingi Nurhadi Nasrukan mengatakan, dari 106 WNI bermasalah yang dipulang itu 70 orang berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau dan 36 orang kiriman dari PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu Sabah.
Adapun kasus yang dilanggar khusus WNI yang berasal dari Tawau itu, jenis pelanggarannya yakni empat orang tersangkut narkotika, 36 orang overstay (masa jaminan berakhir) dan sisanya tidak menggunakan dokumen keimigrasian sama sekali.
"Kalau WNI yang berasal dari KK (Kota Kinabalu) kami tidak tahu pelanggarannya. Tapi kemungkinan besar juga karena kasus keimigrasian," ujar Muh Absar.
Pantauan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, WNI bermasalah yang dipulangkan itu tiba sekitar pukul 20.26 Wita menggunakan KM Francis Ekspres. (*)