Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Pudji Hartanto menilai musisi Ahmad Dhani bisa terseret kasus kecelakaan yang melibatkan anaknya Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) hingga menewaskan enam orang dan melukai sembilan orang itu. "Kami masih dalam tahap memeriksa para saksi, tapi bila ada indikasi bahwa dia tahu tapi membiarkan atau menyuruh untuk perjalanan jarak dekat, maka dia bisa terseret, kecuali perbuatan Dul tanpa sepengetahuan Dhani sama sekali," katanya di Surabaya, Selasa. Di sela-sela konperensi pers tentang habisnya material "SBST" (SIM, BPKB, STNK, TNKB) di Samsat Manyar, Surabaya itu, ia menjelaskan jika Ahmad Dhani tidak mengetahui perbuatan anaknya, misalnya karena mobil yang dikendarai itu milik orang lain, maka Dhani tidak akan kena hukuman. "Karena itu, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya orang tua Dul, korban yang luka, anggota kepolisian di lokasi kejadian, dan masyarakat sekitar lokasi kejadian," katanya didampingi Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Hidayat. Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa bila dirinya melihat fakta sementara agaknya Ahmad Dhani sebagai orang tua Dul harus bertanggung jawab. "Orang tua itu harus peduli terhadap anaknya, apakah dia membelikan motor atau mobil, sekaligus mengizinkan pakai," katanya. (*)
Kakorlantas: Ahmad Dhani bisa Terseret
Senin, 9 September 2013 15:16 WIB