Kediri (Antara Jatim) -Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri, Jawa Timur, menyiapkan berkas menghadapi gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Samsul Ashar-Sunardi.
"Kami sudah siapkan semua formulir termasuk model C1, yang nantinya juga dibutuhkan saat pembuktian di sidang," kata Komisioner KPU Kota Kediri Samanhudi di Kediri, Sabtu.
Ia mengaku, sudah mengetahui bahwa kuasa hukum pasangan "SAS" telah mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kediri, 29 Agustus 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tembusan surat gugatan telah disampaikan pihak SAS. Namun, sampai saat ini, KPU Kota Kediri belum menerima surat panggilan sidang.
Tentang materi, Samanhudi mengaku belum mengetahui materi yang digugat oleh tim dari "SAS" tersebut. Dalam surat pemberitahuan yang sudah diterima oleh KPU, tidak disebutkan tentang rincian gugatan yang diajukan tim itu.
Namun, pihaknya juga menegaskan, seluruh komisioner KPU siap menghadiri sidang itu jika memang dibutuhkan. Saat ini, KPU juga sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah praktisi.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan "SAS" Djaka Siswa Lelana mengatakan pilkada di Kediri ini dinilai banyak masalah, misalnya tentang banyaknya surat suara yang tidak sah, tapi saat diminta untuk dilihat kembali surat suara itu, panitia tidak mau membukanya.
Diindikasikan, dalam surat suara yang tidak sah itu, banyak suara pasangan SAS, yang harusnya sah, tapi dinyatakan tidak sah. Saksi dari tim "SAS" menyebutkan, ada sekitar 15-25 suara milik "SAS" yang disebut tidak sah dalam proses rekapitulasi.
Terdapat coblosan yang melebar dan coblosan lebih dari satu di gambar itu, tapi dinyatakan tidak sah. Pihaknya menyebutkan, ada sekitar 6.812 suara dari total suara tidak sah sekitar 8.291 suara yang harusnya milik "SAS".
Perolehan suara itu menjadi penting untuk mengetahui pemenang akhir pilkada. Pihaknya menuntut agar dilakukan pilkada ulang, serta melihat ulang surat suara yang diindikasikan banyak suara SAS tersebut.
"Kami tuntut pilkada ulang. Kami duga terjadi tindak kecurangan yang terstruktur dan sistematis," katanya menegaskan.
KPU Kota Kediri menyatakan pasangan Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah sebagai pemenang dalam pilkada di kota itu, 29 September.
Pilkada itu diselenggarakan bersamaan dengan Pilkada Jatim. Pilkada itu diikuti tujuh pasangan calon, dua di antaranya masih pejabat kini.
Pilkada di Kota Kediri itu diikuti 206.340 pemilih yang menyampaikan aspirasinya di 530 TPS.
Pejabat kini Wakil Wali Kota Kediri Abdullah yang berpasangan dengan Lilik Muhibbah itu mendapatkan suara sebanyak 67.915 (45,09 persen), mengalahkan pejabat kini Wali Kota Kediri Samsul Ashar yang bergandengan dengan Sunardi mendapatkan suara 63.784 suara (42,34 persen). (*)
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.