Bojonegoro (Antara Jatim) - Lima narapidana (napi) dari 17 napi tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Bojonegoro, Jatim, memperoleh remisi masing-masing 1 bulan bersamaan dengan HUT ke-68 Kemerdekaan RI. Kasubsi Registrasi Lapas Bojonegoro Andik Dwi Saputro, Sabtu, lima napi tipikor tersebut bisa memperoleh remisi karena sudah memenui persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga. Dalam ketentuan itu, katanya, di antaranya, napi tipikor yang bisa memperoleh remisi harus sudah menjalani hukuman minimal 1/3 dari masa hukumannya. "Kelima napi tipikor yang memperoleh remisi dari Dirjen Pemasyarakatan itu sudah menjalani hukumannya 1/3," katanya, menegaskan. Masih sesuai PP itu, katanya, penentuan napi yang memperoleh remisi dari Dirjen Pemasyaratan, selain napi tipikor, juga napi kasus narkoba dan teroris. "Di luar tiga kasus itu yang mengeluarkan remisi dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jatim," tuturnya. Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya mengajukan usulan napi yang memperoleh remisi bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI pada 26 Juni. Seuai pengajuan itu, katanya, sebanyak 177 napi memperoleh remisi mulai 1 bulan sampai lima bulan, selain sebanyak 13 napi bebas bersamaan HUT Kemerdekaan RI. (*)
Berita Terkait

Lapas Bojonegoro Tawarkan Tanah Lapas Keoada Investor
19 September 2013 13:23

Pengamanan Lapas Bojonegoro Libatkan Kodim
19 September 2013 11:54

Kalapas: Jumlah Petugas Keamanan Lapas Bojonegoro Kurang
17 Juli 2013 11:23

Wabup Bojonegoro Serahkan Bantuan Genset Ke Lapas
30 Juli 2013 16:47