Lima Napi Tipikor di Bojonegoro Peroleh Remisi
Sabtu, 17 Agustus 2013 9:10 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Lima narapidana (napi) dari 17 napi tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Bojonegoro, Jatim, memperoleh remisi masing-masing 1 bulan bersamaan dengan HUT ke-68 Kemerdekaan RI.
Kasubsi Registrasi Lapas Bojonegoro Andik Dwi Saputro, Sabtu, lima napi tipikor tersebut bisa memperoleh remisi karena sudah memenui persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga.
Dalam ketentuan itu, katanya, di antaranya, napi tipikor yang bisa memperoleh remisi harus sudah menjalani hukuman minimal 1/3 dari masa hukumannya.
"Kelima napi tipikor yang memperoleh remisi dari Dirjen Pemasyarakatan itu sudah menjalani hukumannya 1/3," katanya, menegaskan.
Masih sesuai PP itu, katanya, penentuan napi yang memperoleh remisi dari Dirjen Pemasyaratan, selain napi tipikor, juga napi kasus narkoba dan teroris.
"Di luar tiga kasus itu yang mengeluarkan remisi dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jatim," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya mengajukan usulan napi yang memperoleh remisi bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI pada 26 Juni.
Seuai pengajuan itu, katanya, sebanyak 177 napi memperoleh remisi mulai 1 bulan sampai lima bulan, selain sebanyak 13 napi bebas bersamaan HUT Kemerdekaan RI.
(*)