Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/8/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman Sugiri Sancoko dengan pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp6,76 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq/abs
Pewarta: Umarul FaruqEditor : Ari Bowo Sucipto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.