Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang 72 mobil dinas pejabat setingkat eselon dua dan tiga di lingkungan Pemkot Surabaya digunakan untuk keperluan pribadi atau mudik Lebaran atau selama cuti bersama yang dimulai 3-12 Agustus 2013. Kabag Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani, Kamis, mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran, Wali kota menerbitkan surat keputusan dengan Nomer 024/46381/436.3.2/2013 yang melarang setiap pejabat eselon menggunakan mobil dinas. "Pejabat eselon diminta mengumpulkan mobil dinas untuk diparkir di halaman Taman Surya mulai 3 Agustus mendatang," katanya. Menurut dia, 72 mobil dinas itu tidak termasuk mobil patroli dan derek di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang jumlahnya mencapai 20 unit mobil yang biasa aktif saat Lebaran. Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya M. Mahcmud yang justru menyatakan 49 mobil dinas anggota DPRD tidak perlu diparkir di Taman Surya. Hal ini dikarenakan mobil itu hanya bersifat pinjam pakai. Ia menjamin jika setiap anggota dewan tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dan akan disimpan di rumahnya masing-masing. "Tidak harus di Taman Surya, tapi cukup disimpan di rumahnya masing-masing," katanya. Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya saat ditanya soal larangan KPK menggunakan kendaraan dinas, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis penggunaan mobil dinas dari Pemprov Jatim. "Kita masih menunggu juknis pemprov. Kalau dilarang ya kita patuhi," katanya. Menurut dia, semula dibolehkannya mobil dinas dipakai saat mudik Lebaran karena segala biaya operasional ditanggung oleh pemegang kendaraan. Selain itu, lanjut dia, bukan hanya masalah digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan juga untuk keamanan dari mobil dinas itu sendiri. "Kita tidak punya lahan parkir yang aman dan luas. Jika diparkir di Taman Surya ya penuh sesak," katanya. (*)
