Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengizinkan mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran 2013. "Supaya aman dibawa saja, tapi pelat tidak boleh diganti," kata Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Rabu. Ia mengatakan, pemerintah kota memberikan kebijakan khusus untuk mobil dinas tersebut. Setiap pegawai bisa menggunakan, namun untuk masalah bahan bakar minyak (BBM) tidak dibolehkan untuk diklaimkan. Pihaknya juga meminta pegawai bersangkutan menggunakan dengan baik kendaraan tersebut, serta dirawat. Walaupun mobil itu dipinjamkan untuk operasional kerja, diharapkan juga dijaga dengan baik, sehingga bisa dimanfaatkan dalam waktu lama. Selain itu, pihaknya juga minta agar para pemilik kendaraan juga tetap mematuhi aturan, dengan tidak menggunakan BBM bersubsidi selama digunakan. Mereka diharapkan menggunakan bahan bakar nonsubsidi. Jumlah mobil dinas sebagai aset Pemkot Kediri mencapai 150 unit dengan beragam jenisnya. Sementara untuk sepeda motor jumlahnya sekitar 350 unit yang dipakai oleh para pegawai. Pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran tentang ketentuan cuti bersama Lebaran 2013 yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012. Dalam SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Lebaran tahun 2013. Berdasarkan SKB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara itu, hari libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 pada Kamis dan Jumat (8 dan 9 Agustus 2013). Sesuai dengan ketentun, jadwal cuti bersama ditetapkan 5-7 Agustus 2013 dan pada Kamis dan Jumat (8-9 Agustus 2013) tanggal merah bertepatan dengan Hari Besar Idul Fitri 1434. Dari aturan itu, para PNS sudah diharuskan masuk pada hari Senin (12/8). (*)
Pemkot Kediri Izinkan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Rabu, 31 Juli 2013 12:28 WIB