Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menjamin keputusan sidang pleno sesuai undang-undang, dan meminta semua pihak mempercayai independensi lembaga itu. "Kinerja KPU Jatim sudah diatur dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang jelas. Jadi, saya harap semua pihak tak perlu khawatir dan akan profesional," ujar Ketua Pokja Pencalonan KPU Jatim Agung Nugroho ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu. Pihaknya akan menggelar sidang pleno menetapkan pasangan calon gubernur dan wakilnya pada Minggu, 14 Juli 2013. Total ada empat pasangan yang berpeluang menjadi peserta pada Pilkada Jatim 29 Agustus mendatang, satu di antaranya asal jalur perseorangan. Di bagian lain, adanya dua surat mengatasnamakan Partai Kedaulatan Jatim tampaknya tidak akan berpengaruh apa-apa. Sebab, surat tersebut diserahkan sesudah melewati batas masa perbaikan dokumen, yang selesai pada 16 Juni lalu. "Saya belum melihat suratnya. Tapi, pada prinsipnya, pengajuan perbaikan sudah lewat masanya. Bahkan, ketika usai mendaftar, dukungan tak bisa dicabut dan dialihkan begitu saja,'' katanya. Pria yang juga menjabat sebagai Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum, Sumber Daya, dan Pengawasan tersebut mengatakan bahwa bila dibebaskan begitu saja maka bisa-bisa tak ada habisnya partai-partai berganti pasangan calon "Bisa tidak selesai-selesai sampai masa coblosan, karena partai pendukung akan terus berganti," kata mantan komisioner KPU Ponorogo tersebut. Dikatakan Agung, bahwa surat yang diklaim dari ketua PK tersebut dan surat balasan dari sekretarisnya yang bernada sebaliknya tetap diterima dan hanya diperlakukan sebagai dokumen. Bukan materi yang dijadikan bahan atau dasar pengambilan keputusan. Di sisi lain, Komisioner KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa surat sudah dikirimkan. Sedangkan, soal keputusan sepenuhnya merupakan kewenangan dari KPU Jatim. "Saya belum tahu pastinya kapan. Tapi, yang jelas, sebelum pleno digelar surat jawaban dari konsultasi terkait dualitas dukungan dalam Pilkada Jatim sudah tiba," katanya. Pihaknya yakin bahwa semuanya akan ikut pada aturan main yang ada, bukan tekanan di luar atau pun lobi-lobi politik. Di samping itu, soal dua surat dari pimpinan PK Jatim, Arief mengatakan bahwa sesuai aturan, seharusnya surat tersebut tidak bisa menjadi rujukan. Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kantor Media Center pasangan Karsa Anang Supriyono mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. ''Kami berharap bahwa semua pihak tidak menggunakan cara-cara kotor dan mengintervensi KPU. Biarkan KPU bekerja sesuai aturan yang ada," katanya. (*)
Berita Terkait
Khofifah apresiasi KPU-Bawaslu atas suksesnya Pilkada Jatim 2024
10 Mei 2025 10:21
Pasangan Nanik-Suyatni klaim unggul tipis dalam Pilkada Magetan
23 Maret 2025 04:56
KPU RI pantau pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024
22 Maret 2025 20:22
KPU Jatim apresiasi kesuksesan tahapan Pilkada Kota Madiun 2024
21 Maret 2025 22:15
KPU Jatim tegaskan PSU Pilkada Magetan diikuti tiga pasangan calon
11 Maret 2025 22:22
KPU Magetan anggarkan Rp403 juta untuk gelar PSU Pilkada 2024
6 Maret 2025 16:17
KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025
4 Maret 2025 17:24
KPU Jatim supervisi PSU di empat TPS Pilkada Magetan
25 Februari 2025 16:10
