Wali Kota Surabaya Tolak Pertemuan Pengelola KBS Lama
Jumat, 31 Mei 2013 18:10 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menolak usulan DPRD setempat yang akan mempertemukan pengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS) lama Stany Subakir dengan harapan agar pengelolaan KBS segera dimiliki pemkot.
"Tidak ada gunananya ketemu. Untuk apa?" kata Tri Rismaharini usai menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, Jumat.
Menurut dia, gugatan Stany Subakir tentang izin Lembaga Konservasi (KL) ke Pengadilan Tinggi bukan ditujukan ke Pemkot Surabaya melainkan ke Kementerian Kehutanan.
"Jadi sekali lagi tidak ada hubungannya dengan pemkot," katanya.
Wali kota hanya meminta lahan yang selama ini digunakan untuk KBS dikembalikan ke Pemkot Surabaya. "Saya tidak mau ngomong soal pengelolaan itu pasti akan ramai," katanya.
Tri Rismaharini mengatakan alasan pihaknya akan mengambil kembali lahan KBS menyusul izin pengelolaan hingga kini belum diberikan oleh Kementeri Kehutanan.
"Semua permintaan sudah kita penuhi. Tapi mereka tiba-tiba meminta buat pernyataan untuk menyelesaikan persoalan hukum di KBS," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengirim surat ke Menteri Kehutanan (Kemenhut) yang ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar lahan milik Pemkot yang selama ini digunakan untuk KBS dikembalikan.
Risma mengatakan bahwa selama ini pihaknya merasa dipersulit dalam mengajukan pengelolaan KBS. "Saya pikir sudah cukup saya rapat di sana, progresnya tidak lebih bagus," katanya.
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perusahaan Daerah KBS DPRD Surabaya , Moch. Machmud, sebelumnya mengatakan pihaknya akan mempertemukan pihak pemkot dengan Stany Subakir.
"Ini agar ada titik temunya dan izin pengelolaan KBS segera didapatkan pemkot," katanya.
Ia membantah bila Kementerian Kehutanan mempersulit upaya pememrintah kota untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya. Menurutnya kemenhut hanya tidak ingin ada masalah ketika proses serah terima KBS berlangsung.
Machmud mengatakan berdasarkan penjelasan yang diberikan Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Teknik dan Hukum Organisasi Kemenhut, Eppy Agusfin, sebenarnya kementerian kehutanan sudah menyiapkan jawaban izin pengelolaan kebun bintang Surabaya yang diminta pemkot. Namun karena masih terdapat masalah hukum akhirnya izin tersebut belum diturunkan.
"Sebenarnya solusinya cukup mudah. Pemkot hanya tinggal meminta pihak yang menggugat untuk mencabut gugatannya. Itu saja. Bahkan pak Stany, juga mengaku bersedia asalkan diajak bicara secara baik-baik," katanya. (*)