Oleh Dr Ir Amien Widodo *) Banyak kejadian di negeri ini yang berulang dan semakin berisiko, misalnya banjir yang hampir pasti terjadi tiap tahun masih menimbulkan kerusakan, korban dan kerugian yang sangat besar. Hal ini terjadi karena kita tidak terbiasa belajar dari kesalahan dikarenakan kita tidak merasa salah, mereka sepakat mencari kambing hitam atau menyalahkan alam. Salah satu contoh adalah munculnya semburan Lumpur Lapindo justru ada dukungan bahwa semburan ini karena alam. Maka dimunculkan terjadi reaktivasi Patahan Geser Watu Kosek yang memanjang dari Gunung Arjuno sampai Selat Madura melewati Lumpur Lapindo. Padahal andaikata pihak perusahaan terus terang permasalahannya apa dan kemudian didiskusikan seluruh ahli geosain di Indonesia sangat mungkin ilmuwan kita bisa melakukan upaya penutupan semburan itu dan seluruh masyarakat tahu bahwa kita punya ahli dan teknologi menutup semburan. Kehebatan para ahli akan membanggakan bangsa Indonesia, nantinya ada permasalahan yang sama kita bisa menyelesaikan. Keputusan semburan Lumpur Lapindo disebabkan oleh alam menimbulkan permasalahan baru terkait dengan aktivitas eksplorasi migas di Jawa Timur. Apalagi ada peristiwa serupa terkait dengan aktivitas pengeboran yang mengeluarkan semburan gas dan lumpur seperti yang terjadi di Kalimantan, sumur eksplorasi di Gresik, pengeboran di Serang Banten, di Teluk Meksiko Amerika, dan sebagainya. Upaya "pem-bencana alam-an" ini dampaknya sangat luas bagi masyarakat karena menimbulkan ketakutan terhadap eksplorasi minyak dan gas (migas) di daratan Jawa Timur. Apalagi diketahui bahwa secara geologis kawasan Jawa Timur termasuk kawasan tektonik aktif yang menghasilkan cekungan minyak dan gas bumi serta lapisan lumpur bertekanan tinggi yang potensial. Hasil survei di beberapa kabupaten di Jawa Timur hampir sebagian besar menolak aktivitas eksplorasi migas walau baru survei seismik. Mereka takut karena apa yang mereka lihat pada semburan lumpur di Sidoarjo yang telah menimbulkan ancaman-ancaman baru yang membahayakan lingkungan di sekitarnya ditambah dengan penanganan semburan lumpur yang berlarut-larut baik penanganan fisik maupun sosial ekonomi. Masyarakat takut karena kita tidak punya ahli dan teknologi menutup semburan. Penolakan itu sudah dimulai sebagai contoh Tahun 2011 survei seismik Exxon di Jombang dihentikan masyarakat dan Exxon menghentikan kegiatan surveinya di Jawa Timur. Tahun 2012 warga Desa Tanjung, Sumenep, Madura, juga menghentikan kegiatan eksplorasi migas yang masih berlangsung milik PT Energi Mineral Langgeng (EML). Patahan Geser Watu Kosek merupakan patahan aktif yang akan bergerak terus menerus dengan luasan tertentu. Semestinya segera dibuat peta zonasi patahan dimana tidak boleh didirikan bangunan atau segala aktivitas di zona ini, termasuk aktivitas eksplorasi migas. Selama ini dalam perencanaan tata ruang Jawa Timur dan Sidoarjo, keberadaan patahan geser ini belum diperhatikan sehingga banyak perencanaan yang memotong zona patahan ini. Pengeboran eksplorasi di zona patahan aktif dengan penduduknya jutaan akan membahayakan penduduk dan bisa menimbulkan peningkatan resistensi terhadap aktivitas eksplorasi migas. Berdasarkan data geologi cekungan Jawa Timur Bagian Utara dan dampak yang ditimbulkan oleh semburan Lumpur Lapindo maka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di daratan Provinsi Jawa Timur termasuk kegiatan yang berisiko menimbulkan bencana. Oleh karenanya berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 40 (3) bahwa Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dipertegas oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Pasal 12 ayat (1) bahwa Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana dan (2) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan persyaratan analisis risiko bencana melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana. Untuk itu disarankan agar pemerintah: (1) meninjau kembali sistem pengawasan atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, dengan mempertimbangkan risiko-risiko yang timbul, (2) memperketat perizinan eksplorasi dan ekploitasi migas di daratan, di antaranya menambahkan Dokumen Analisa Risiko yang berisi upaya pengelolaan, evaluasi dan pemantaun terhadap ancaman semburan lumpur dan risiko yang timbul lainnya. Dalam pembuatan dokumen analisa risiko ini harus melibatkan otoritas lokal (pemerintah setempat) dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi, (3) melakukan sosialisasi peningkatan kapasitas masyarakat terkait pentingnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi mingas bagi pembangunan nasional, dan (4) khusus di sekitar Patahan Aktif Watukosek diperlukan peninjauan kembaliaktivitas pembangunan di wilayah ini dan diberlakukan Moratorium kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. (*) ------------------ *) Pakar geologi ITS dan Ketua Pusat Studi Kebumian, Bencana, dan Perubahan Iklim (PSKBPI) ITS Surabaya.


Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026