Gresik, (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memberikan batas waktu kepada bakal calon legislatif di wilayah itu untuk menyerahkan berkas perbaikan hingga Rabu (22/5). "Kita tunggu hingga besok, sebab sampai hari ini belum ada satu pun bacaleg yang menyerahkan berkas perbaikan, hal ini bisa pula menandakan belum siapnya para caleg bertarung dalam pemilu legislatif," kata Ketua Devisi Penyelenggara Pemilu KPU Gresik Ahmad Roni, Selasa. Ia mengatakan, sejumlah bacaleg hanya menkonfirmasi KPU melalui telepon dan berkonsultasi mengenai tahapan perbaikan berkas. Roni menegaskan, akan mencoret bacaleg dari daftar apabila dalam berkasnya masih terdapat sejumlah kesalahan dan kekerungan. "Perbaikan hanya bisa dilakukan satu kali, dan data yang sudah masuk ke KPU tidak bisa diambil kembali," katanya. Roni berharap, para bacaleg bisa memanfaatkan batas waktu yang diberikan untuk kembali melakukan perbaikan, sehingga tidak ada pencoretan data yang masuk ke KPU.(*)
Berita Terkait
Teliti pemilih milenial antarkan Andik raih gelar doktor
3 Juli 2025 23:02
Hasto mengaku kenal Harun Masiku saat proses pendaftaran caleg 2019
26 Juni 2025 12:37
MK sebut caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena tugas negara
21 Maret 2025 12:47
Dua caleg DPR terpilih asal dapil Jatim gugat Muhaimin Iskandar
20 September 2024 10:09
Caleg terpilih lintas partai silaturahim ke PW Muhammadiyah Jatim
16 Agustus 2024 21:53
Hasto sampaikan pesan Megawati untuk caleg DPRD terpilih se-Jatim
8 Agustus 2024 16:21
PDI Perjuangan Jatim bekali 329 caleg DPRD terpilih
6 Agustus 2024 11:39
Sebanyak 5.681 caleg terpilih belum laporkan LHKPN
20 Juli 2024 04:58
