KPU Gresik Beri Batas Waktu Caleg Serahkan Perbaikan
Selasa, 21 Mei 2013 18:37 WIB
Gresik, (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memberikan batas waktu kepada bakal calon legislatif di wilayah itu untuk menyerahkan berkas perbaikan hingga Rabu (22/5).
"Kita tunggu hingga besok, sebab sampai hari ini belum ada satu pun bacaleg yang menyerahkan berkas perbaikan, hal ini bisa pula menandakan belum siapnya para caleg bertarung dalam pemilu legislatif," kata Ketua Devisi Penyelenggara Pemilu KPU Gresik Ahmad Roni, Selasa.
Ia mengatakan, sejumlah bacaleg hanya menkonfirmasi KPU melalui telepon dan berkonsultasi mengenai tahapan perbaikan berkas.
Roni menegaskan, akan mencoret bacaleg dari daftar apabila dalam berkasnya masih terdapat sejumlah kesalahan dan kekerungan.
"Perbaikan hanya bisa dilakukan satu kali, dan data yang sudah masuk ke KPU tidak bisa diambil kembali," katanya.
Roni berharap, para bacaleg bisa memanfaatkan batas waktu yang diberikan untuk kembali melakukan perbaikan, sehingga tidak ada pencoretan data yang masuk ke KPU.(*)