Dinsosnakertrans Madiun Imbau Buruh Tidak Demo
Rabu, 1 Mei 2013 15:33 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Suyadi mengimbau kepada para buruh di wilayahnya tidak demontrasi dalam memperingati "May Day" atau Hari Buruh se-Dunia pada 1 Mei 2013.
"Jauh hari sebelum 'May Day', kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Madiun untuk tidak berdemo atau melakukan aksi yang melibatkan massa. Hasilnya mereka sepakat tetap bekerja pada saat 'May Day' dan menjaga Kabupaten Madiun tetap kondusif," ujar Suyadi kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, "May Day" tidak harus diekspresikan dengan berdemo. Namun, diwujudkan dengan kinerja yang baik, manajemen perusahaan yang baik, sehingga tercipta hubungan industrial yang baik pula antara buruh dan perusahaan.
Dalam pertemuan dengan perwakilan serikat buruh dan Apindo setempat tersebut, pihaknya juga memberikan wawasan tentang manfaat dan aspek ekonominya jika para buruh meninggalkan pekerjaanya hanya untuk berdemo
"Kalaupun berdemo, apa yang akan dituntutkan? Besaran UMK juga sudah cukup. Hal ini karena Kabupaten Madiun bukan wilayah industri seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan lainnya," terang Suyadi.
Alasan lain agar para buruh di Kabupaten Madiun tidak berdemo saat May Day adalah akan digelarnya pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah setempat, sehingga rawan konflik.
"Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada aksi buruh mogok ataupun hal lain yang memicu konflik. Semuanya berjalan kondusif," kata dia.
Suyadi menambahkan, secara umum kasus buruh di wilayahnya tergolong minim. Data Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun mencatat, selama tahun 2009, hanya terdapat 10 kasus buruh di wilayahnya dan semuanya terselesaikan.
Kemudian, tahun 2010 terdapat enam kasus buruh, dan tahun 2011 serta 2012 masing-masing tidak lebih dari tiga kasus buruh. Adapun kasus buruh yang selama ini terjadi, di antaranya adalah tuntutan gaji yang tidak dibayarkan ataupun tidak sesuai dengan UMK, pembayaran THR, dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Beruntung, semua kasus dapat diselesaikan secara tripartit. Dimana, Dinsosnakertrans hanya sebagai mediator dari perusahaan dengan buruhnya.
Minimnya kasus buruh di Kabupaten Madiun, lanjutnya, juga dipengaruhi oleh kesadaran yang dimiliki kedua belah pihak, yakni perusahaan dan buruh untuk berperan sesuai hak dan kewajiban masing-masing.(*)