Gresik, (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Gresik, Jawa Timur menangkap Abdullah (35), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, yang diduga kuat sebagai penimbun ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan oli. Kepala Satreskrim Polres Gresik, AKP Nur Hidayat, Sabtu mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga terkait adanya praktek penimbunan solar dan oli yang dilakukan oleh salah satu warga di Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik. "Setelah kita selidiki, kami menemukan tersangka Abdullah (35) yang merupakan warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik yang terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar dan oli," katanya. Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian tidak menemukan kesulitan, sebab tersangka tidak mampu menunjukan izin perniagaan BBM jenis solar dan oli yang dijual tersangka kepada nelayan. "Tersangka mendapatkan BBM itu dari sejumlah kapal yang lewat, atau istilahnya membeli dari barang "kencingan" kapal, kemudian ditimbun dan dijual kembali ke nelayan," ucapnya. Dari tangan tersangka, Polres Gresik menyita barang bukti sebanyak 8 jerigen ukuran 30 liter atau total 134 liter minyak jenis solar, serta 140 liter minyak jenis oli. "Dihadapan petugas, tersangka memang mengaku menjalani bisnis penimbunan BBM illegal ini sejak 2 bulan lalu, dan membeli dari kapal yang lewat, lalu menjualnya sendiri," katanya. Selain itu, tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp20 ribu dari setiap jerigen solar atau oli yang dijual ke nelayan. "Aksi tersangka ini kita jerat dengan Undang Undang No22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Hidayat.(*)
Polres Gresik Tangkap Penimbun Solar dan Oli
Sabtu, 27 April 2013 16:58 WIB