Pimpinan Asuransi Jasindoi Surabaya Tidak Penuhi Panggilan Penyidik
Rabu, 27 Maret 2013 16:02 WIB
Oleh Riza Fahriza
Jakarta (Antara) - Pimpinan Cabang PT Asuransi Jasindo Surabaya yang menjadi saksi dugaan korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu, membenarkan pimpinan cabang Asuransi Jasindo itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan untuk Selasa (26/3).
"Hingga pukul 15.00 WIB yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka yakni, Y (Direktur PT CIP), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (Karyawan PT Sang Hyang Sri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia), dan ESD (Manajer Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk Cabang Surabaya) serta EA sendiri menjabat sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia.
Sebelumnya, Kapuspenkum menyatakan penetapan tersangka baru itu berdasarkan surat No:print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013.
"EA diduga keras terlibat bersama empat tersangka lainnya mengingat kedudukan perusahaannya selaku vendor penerima kredit," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh BPD Jabar dan Banten untuk pengadaan bahan baku pakan ikan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur perkreditan.
Serta analisis kredit, termasuk verifikasi serta data/dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya guna pencairan fasilitas kredit modal kerja.(*)