Situbondo (ANTARA) - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo, Jawa Timur, meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jalur tangkap oleh kapal nelayan pengguna jaring aktif.
Kepala Satpolairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, di Situbondo, Minggu, mengatakan patroli dilakukan sebagai respons atas pengaduan nelayan tradisional yang merasa aktivitas penangkapan ikan di wilayahnya terganggu.
“Patroli ini kami lakukan sebagai bentuk pelayanan dan respons cepat terhadap keluhan nelayan tradisional,” katanya.
Ia menjelaskan patroli dilakukan di perairan Pelabuhan Kalbut, Kecamatan Mangaran, serta perairan Panarukan, Kecamatan Panarukan.
Selain patroli, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang beroperasi di perairan Panarukan, termasuk dokumen kapal, identitas awak kapal, dan alat tangkap yang digunakan.
Menurut Gede, kapal dengan alat tangkap jaring aktif wajib melakukan penangkapan ikan di atas empat mil laut dari garis pantai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan aturan jalur tangkap tersebut harus dipatuhi untuk mencegah konflik antarnelayan serta melindungi nelayan tradisional.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada nelayan terkait larangan penggunaan bahan peledak, bahan kimia, dan alat tangkap terlarang yang dapat merusak ekosistem laut.
“Kami juga mengingatkan nelayan pengguna jaring aktif agar beroperasi sesuai ketentuan jalur yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan antarnelayan,” ujar Gede.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026