Pamekasan (ANTARA) - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ansari menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji penting dilakukan sebagai bagian dari reformasi sistem pembiayaan haji nasional.
"Revisi undang-undang ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal mekanisme pembiayaan haji yang lebih fleksibel dan berkeadilan,” katanya saat menjadi pembicara pada acara Forum Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) XI Madura ini menjelaskan, salah satu poin krusial yang diusulkan dalam revisi tersebut tentang skema cicilan dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Komisi VIII mendorong agar pelunasan biaya haji tidak harus dibayar sekaligus, tetapi bisa diangsur selama masa tunggu setelah setoran awal, sehingga jamaah tidak terbebani saat mendekati keberangkatan," katanya.
Ansari menilai perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap ibadah haji, sekaligus menyesuaikan sistem pembiayaan dengan kondisi ekonomi jamaah yang beragam.
Selain aspek regulasi, Ansari juga menyoroti capaian penurunan biaya haji tahun 2026. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat turun menjadi sekitar Rp87,4 juta dari Rp89,4 juta pada tahun sebelumnya.
Adapun komponen Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah turun menjadi Rp54,19 juta.
Menurut Ansari, struktur pembiayaan haji nasional saat ini tidak hanya bergantung pada setoran jemaah, tetapi juga ditopang oleh nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
“Sekitar 38 persen biaya haji ditopang dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, sehingga jemaah hanya membayar sekitar 62 persen,” katanya.
Hal lain yang juga disampaikan tentang pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan perlindungan dana umat.
"Saat ini, DPR menunggu pemerintah segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan bersama guna mempercepat pengesahan RUU tersebut," kata legislator asal Kabupaten Pamekasan ini.
Sementara itu, Staf Ahli Pengelolaan Keuangan Haji, Zulhendra mengatakan, pengelolaan dana haji telah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pengelolaan dana haji diawasi dan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana,” ujarnya.
Ia menambahkan, optimalisasi pengelolaan dana melalui investasi menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan haji di tengah meningkatnya biaya global.
Pewarta: Abd AzizEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026