Dua Tersangka Suap Honorer Ponorogo Mangkir
Selasa, 12 Maret 2013 13:17 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Dua tersangka penerima suap dalam proses rekrutmen tenaga honorer pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sakit.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo Yunianto, selasa mengatakan, sedianya tim jaksa memanggil kedua tersangka untuk menandatangani berkas yang telah siapkan, berikut sejumlah barang bukti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.
"Rencananya Senin (11/3) adalah pelimpahan tahap kedua atas kasus suap pegawai honorer Dishub Ponorogo, namun batal karena kedua tersangka tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan," katanya.
Dua tersangka penerima suap dalam proses rekrutmen tenaga honorer di Dishub Ponorogo itu adalah Widi Wahyu Atmadja (mantan Kadishub Ponorogo) dan mantan Kepala UPT Terminal Seloaji Ponorogo, Muhamad Damin.
Kepastian penundaan penahanan maupun pelimpahan berkas tuntutan tersebut diambil setelah penasehat kedua tersangka menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter.
"Kami akan kroscek apakah yang bersangkutan sakit betul atau tidak. Dalam surat tidak disebutkan jenis sakitnya apa," kata Yunianto.
Belum ada keterangan resmi disampaikan dari pihak para tersangka.
Penasehat hukum kedua tersangka, Unggul Sulistiawan, sampai berita ini dibuat belum bisa dihubungi wartawan.
Widi dan Muhamda Damin menjadi tersangka sejak Selasa (15/1), usai gelar perkara dan pemeriksaan pada 50 lebih saksi.
Muhamad Damin diketahui telah menerima suap hingga sekitar Rp918 juta. Uang itu berasal dari 77 orang calon tenaga honorer di dishub yang mulai bekerja sejak 2011.
Sebanyak 37 orang menyerahkan langsung uangnya kepada tersangka, sedangkan sisanya diserahkan melalui enam orang perantara. (*)