Jangan sampai dibodohi atau seolah-olah tidak punya hak lagi oleh maskapai maupun pihak asuransi

Surabaya (ANTARA) - Praktisi hukum Columbanus Priaardanto dari DANTO Law Group menilai penumpang penerbangan perlu memahami hak untuk menghindari kerugian, termasuk dalam kasus kecelakaan.

"Yang ingin saya sampaikan adalah bagaimana semua calon penumpang dan penumpang pesawat bisa mengerti haknya. Jangan sampai dibodohi atau seolah-olah tidak punya hak lagi oleh maskapai maupun pihak asuransi," ujar Danto dalam kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Senin.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan penerbangan terdapat perbedaan tanggung jawab antara maskapai sebagai pengangkut dan produsen pesawat.

Tanggung jawab maskapai berlaku untuk kejadian yang tidak berkaitan dengan cacat produk, seperti kesalahan operasional.

Sementara itu, jika kecelakaan disebabkan oleh cacat produk pesawat, maka tanggung jawab dapat dibebankan kepada produsen.

Ia menyebut, peluang tersebut terbuka melalui Konvensi Montreal yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Konvensi Montreal menjadi dasar hukum (legal standing) bagi korban untuk mengajukan tuntutan product liability terhadap produsen pesawat," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap penumpang telah dilindungi oleh asuransi wajib seperti Jasa Raharja yang memberikan santunan tanpa syarat kepada korban atau ahli waris.

Namun demikian, edukasi terkait hak tambahan di luar santunan tersebut masih minim sehingga banyak keluarga korban tidak memanfaatkan hak hukumnya secara optimal.

"Sering kali keluarga korban enggan menuntut karena alasan kasihan atau tidak tahu haknya. Padahal, itu adalah hak hidup yang harus diperjuangkan," tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Hwian Christianto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam menghadirkan isu hukum yang relevan dan kompleks kepada mahasiswa.

"Mahasiswa hukum harus memiliki perspektif global. Dalam kasus penerbangan, misalnya, mereka harus mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akuntan publik dan pengacara luar negeri, untuk memperjuangkan hak korban," ujarnya.

Ia menambahkan pemahaman tentang pertanggungjawaban perdata dalam penerbangan menjadi penting karena menyangkut perlindungan hak korban yang selama ini kerap terabaikan, sekaligus menuntut kesiapan mahasiswa menghadapi tantangan hukum lintas negara.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026