Surabaya - PT Pertamina (Persero) Unit Pemasaran Region V Jawa Timur, Bali, dan Nusra mulai mengoperasikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum "Transportable" (SPBU-T) di Terminal BBM Surabaya Group guna memenuhi kebutuhan solar non-subsidi untuk mobil tangki pengangkut BBM.
Assistant Manager External Relation PT Pertamina (Persero) Unit Pemasaran Region V,
Eviyanti Rofraida, Senin, menjelaskan, SPBU-T merupakan SPBU berdesain yang terintegrasi dengan kerangka kontainer. Selain itu, sudah dilengkapi dengan tangki penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM), pompa dispenser, serta ruangan operator terkoneksi dengan komputer untuk operasional SPBU.
"Manfaat SPBU-T yakni memudahkan mobilisasi dari produsen dan instalasi di lokasi," ujarnya, di Terminal BBM Surabaya Group.
Dengan upaya itu, kata dia, setelah diangkut dengan truk kontainer maka SPBU-T hanya perlu diletakkan di atas pondasi, disambungkan dengan listrik/genset, dan langsung dapat dioperasikan.
"Kini, SPBU-T juga telah dioperasikan di Terminal Terminal BBM Tuban, Terminal BBM Tanjungwangi-Banyuwangi, Terminal BBM Manggis-Bali, dan Terminal BBM Ampenan-Lombok," katanya.
Ia menambahkan, pengoperasian SPBU-T ini merupakan bagian dari inisiatif Pertamina untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi khususnya untuk jenis solar.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 bahwa mobil
barang untuk pertambangan dan perkebunan, termasuk mobil tanki BBM, dilarang
menggunakan Solar Bersubsidi sejak 1 September 2012," katanya.
Ia menyatakan, untuk terminal BBM Pertarnina yang belum dilengkapi SPBU-T, seperti Terminal BBM Camplong-Madura dan Terminal BBM Madiun maka kebutuhan solar non-subsidi untuk mobil tangki diperoleh dari SPBU Mobile yang beroperasi sejak awal Juli 2012. Kalau di Terminal BBM Malang, kebutuhan solar non-subsidi untuk mobil tangki dipenuhi dari SPBU khusus solar non-subsidi, yang beroperasi sejak akhir Agustus lalu.
"Di sisi lain, SPBU-T tidak memerlukan lahan yang terlalu luas sehingga dapat diterapkan pada lahan terbuka di SPBU yang sudah ada. Bahkan, untuk perusahaan pertambangan, perkebuhan, kehutanan, serta industri lainnya untuk memenuhi kebutuhan solar non-subsidi terutama bagi kendaraan operasionalnya," katanya.
Pengoperasian SPBU-T, sebut dia, seiring dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013, yang memberlakukan larangan penggunaan Solar Bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD di Jawa-Bali. Larangan penggunaan Solar Bersubsidi di wilayah Jabodetabek, berlaku sejak 1 Februari 2013.
"Untuk di wilayah Jawa-Bali lainnya, termasuk Jawa Timur, kendaraan dinas dilarang menggunakan solar bersubsidi terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013. Larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan
dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah," katanya.
Terkait antisipasi terhadap kebijakan tersebut Pertamina akan memperbanyak lembaga
penyalur yang menyediakan komoditas tersebut di Jatim, lanjut dia, kini di provinsi ini sudah
tujuh armada SPBU mobile yang khusus melayani pembelian solar non-subsidi. Khusus kabupaten/kota yang belum memiliki SPBU yang melayani solar non-subsidi, telah
terdapat 58 SPBU yang menyediakan Pertamina dex dalam bentuk curah dan 130 SPBU
lainnya menyediakan Pertamina dex dalam bentuk kemasan.
"Selisih harganya antara Rp300- Rp500 per liter dibandingkan solar non-subsidi dan Pertamina dex punya keunggulan sendiri yakni irit bahan bakar serta konsep 'Less Sulfur, More Durable Power' merupakan hasil produksi Refinery Unit VI Balongan-lndramayu, yang beberapa parameternya telah memenuhi standar Euro III," katanya.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.