Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Madiun Dihentikan
Sabtu, 9 Februari 2013 16:40 WIB
Madiun - Proses penyidikan atas laporan kasus dugaan ijazah palsu sekolah dasar Bupati Madiun Muhtarom akhirnya dihentikan oleh penyidik Polres Madiun Kota karena tidak terdapat cukup bukti.
Bupati Madiun Muhtarom, Sabtu, mengatakan, pemberhentian penyidikan tersebut berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor SP.PP/34/1/2013/Satrekrim dan ditandatangani oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Ucu Kuspriyadi.
"SP3 sudah beberapa hari yang lalu saya terima. Kalau tidak salah tiga sampai empat hari setelah gelar perkara di Mapolda Jatim," ujar Bupati Madiun Muhtarom kepada wartawan.
Menurut dia, melalui surat tersebut, Kapolres Madiun Kota memerintahkan pada penyidiknya untuk menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu SD milik Muhtarom karena tidak terdapat cukup bukti. Penghentian penyelidikan ini berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi, berita acara laboratorium kriminalistik, serta hasil gelar pekara di Polda Jatim pada 25 Januari lalu.
Dalam gelar perkara dipaparkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil pemeriksaan alat bukti dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Hasilnya menyatakan bahwa ijazah itu identik, artinya tidak terbukti adanya unsur pemalsuan.
Hasil Labfor Polda Jatim juga menyebutkan terdapat 12 titik yang identik dengan keabsahan ijazah Muhtarom saat bersekolah di SDN Ketawang, Dolopo, Kabupaten Madiun. Di antaranya dicocokkan dengan sidik jari Muhtarom. Selain itu, buku induk, logo, nomor dan stempel sekolah.
"Dengan adanya surat tersebut, semua tahu ijazah SD saya tidak bermasalah. Ini juga sudah dibuktikan dengan kesaksian sejumlah teman sekolah dasar saya di Ketawang dulu," kata Muhtarom yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Madiun itu.
Menindaklanjuti penerbitan SP3 yang telah diterimanya tersebut, Muhtarom mengaku tidak berniat melakukan upaya hukum balik pada orang-orang yang telah mengunggat ijazahnya. Dia memandang, gugatan ijazah SD miliknya ini bagian dari pembelajaran di era demokrasi.
Sementara, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Madiun, Nuryanto, sekaligus pendamping hukum Muhtarom menyatakan tidak kaget dengan terbitnya SP3 dari Polres Madiun Kota. Sebab, pihaknya yakin sejak awal ijazah SD milik Bupati Muhtarom tidak bermasalah.
"Kami sikapi biasa saja. Dari awal kami sudah yakin jika ijazah Pak Muhtarom tidak ada masalah atau palsu," ujar Nuryanto singkat.
Polemik keabsahan ijazah SD Bupati Madiun Muhtarom digulirkan oleh sejumlah warga Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Pentas Gugat Indonesia (PGI). PGI meragukan keabsahan ijazah Muhtarom yang pernah digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan sebagai bupati saat Pilkada 2008 lalu. (*)